MANGUPURA, BALIPOST.com – Overstay hingga dua tahun lebih, warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial TT (49), dipulangkan ke negaranya alias dideportasi. TT dinyatakan telah melanggar pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, dalam rilis Kamis (20/7), menjelaskan bahwa TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai 2 Mei 2021 dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya, sebagai instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu.
Ia menyadari kalau ITAS-nya akan habis. Di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan, namun ditolak karena ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari. Atas keadaan tersebut, pada 12 Juli 2023 TT menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan, tepatnya selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian,” jelasnya.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan TT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Babay menerangkan, setelah TT didetensi selama satu minggu dan siapnya administrasi, akhirnya dia dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri dengan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya. TT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Juli 2023 dengan tujuan akhir Haneda International Airport. (Miasa/balipost)