Ribuan batang rokok disita dari warung kelontong. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dan Bea Cukai Bali, mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai. Rokok ilegal yang beredar di wilayah Kelurahan Kapal, Mengwi ini ditemukan saat sidak warung kelontong, Jumat (21/7).

Setidaknya, dari 379 bungkus rokok tanpa bea cukai berhasil diamankan. Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi tak menampik banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual oleh sejumlah warung. “Kami temukan rokok ilegal berbagai merk. Setidaknya ada 379 bungkus rokok yang disita,” ujarnya.

Baca juga:  Operasi Aman Nusa II, Pengguna Lalin Dapat Masker dan Nasi Bungkus

Menurutnya, modus penjualan rokok dengan menyembunyikan rokok ilegal dengan barang lainnya untuk mengelabui petugas. Tak hanya itu, rokok ilegal ini disimpan di bawah rak kaca, sehingga tidak terlihat sama sekali.

“Ada yang menjualnya secara terang-terangan, ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya lebih murah,” ungkapnya.

Mirisnya, kata Birokrat asal Denpasar ini beberapa pemilik warung dengan sadar menjual rokok ilegal. Namun, tetap nekat menjual lantaran tergiur dengan keuntungan yang besar. “Sebetulnya mereka tahu kalau itu (rokok) ilegal. Cuma karena tergiur keuntungan besar, soalnya harga rokok ilegal itu hampir setengahnya dari rokok legal. Peminatnya juga masih banyak,” ucapnya.

Baca juga:  Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,3 Miliar

Dijelaskan, ratusan bungkus rokok yang disita terdiri dari beberapa merk. “Semua rokok ilegal itu kini disita oleh Bea Cukai. Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak menjual rokok ilegal untuk keamanan diri sendiri,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN