Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Orang asing (OA) yang datang ke Bali banyak berulah di luar ketentuan hukum yang berlaku. Enam bulan, persisnya hingga Juni 2023, sebanyak 163 OA yang telah dideportasi.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, alasan utama terkait berulahnya orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang berkunjung. “Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelasnya.

Baca juga:  Pohon Kepuh "Kembar" di Pura Goa Lawah Roboh

Atas banyaknya pelanggaran hukum oleh OA, Imigrasi membuat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik”. Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Dirjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata. Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Baca juga:  Bersaksi di PN Jakarta, Luhut Tak Terima Disebut Penjahat dan "Lord"

Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Hal itu juga menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN