Suasana Pilkel yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, Minggu (23/7). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di 14 desa dan tersebar di tujuh kecamatan di Tabanan digelar, Minggu (23/7). Hasil sementara, dari total 11 perbekel incumbent (petahana) yang kembali maju dalam perhelatan kali ini, 3 diantaranya tumbang digeser oleh pendatang baru.

Dari informasi yang dihimpun, tiga perbekel incumbent yang tumbang adalah Perbekel Desa Angkah, Wayan Suprabawa yang kalah suara oleh pendatang baru Nyoman Suyadnya. Kemudian Perbekel Desa Megati Wayan Sueca, kalah oleh Dewa Nyoman Sukerta. Dan terakhir, Perbekel Desa Biaung, Gde Putu Sutha Suyadnya kalah dari Gusti Nyoman Suwirta.

Baca juga:  Balon Wapres Prabowo Mengerucut ke Empat Nama

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I GAN Supartiwi dikonfirmasi mengatakan masih proses pleno di tingkat PPS desa. Namun dari hasil sementara melalui aplikasi sidapil (semacam quick count) dari DPMD, hasil perolehan suara sudah ada.

Hanya saja, setelah pleno oleh panitia, berita acara akan diserahkan ke BPD. Baru ada masa waktu tiga hari mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juli 2023 untuk pengajuan keberatan atau ranah gugatan.

Baca juga:  Resmi Mendaftar ke KPU Bali, Koster-Giri Ungkap Alasan Pilih Hari Terakhir

“Kalau dilihat dari perolehan suara rasanya tidak ada, namun tetap dari jadwal tahapan diberikan waktu tiga hari untuk ranah gugatan. Namun perlu diketahui yang boleh digugat hanya hasil, sedangkan proses tidak boleh,” ucapnya.

Setelah tiga hari tersebut, nantinya pada  27 Juli barulah tahapan penetapan calon perbekel terpilih dan Penerbitan surat keputusan BPD. “Jadi tanggal 27 Juli nanti baru dibuatkan berita acara penetapan calon oleh BPD kepada Bupati cq Camat. Astungkara, nanti tidak ada kendala, karena sejauh ini pelaksanaan di tiap tahapan berjalan aman dan lancar, tentu tidak terlepas dari dukungan desa penyelenggara pilkel,” jelasnya.

Baca juga:  Pemimpin Bali Harus Cakap Bangun Jejaring Relasi

Untuk pelantikan para perbekel terpilih, jika tidak ada halangan akan dilakukan pada 25 September 2023. Selanjutnya mereka akan diberikan peningkatan kapasitas jabatan sebelum memangku tugas mereka di desa masing-masing. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN