Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana merilis pengungkapan residivis terlibat pencurian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah dipenjara karena mencuri di wilayah Klungkung tidak membuat I Nyoman Karma (36) asal Nusa Penida ini, kapok. Residivis kasus pencurian ini menyatroni sejumlah rumah di wilayah Denpasar Timur (Dentim) dan mengambil unggas, berupa burung hingga 26 ekor ayam. Akibat perbuatannya itu pelaku ditangkap pada Jumat (21/7).

Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (25/7) menjelaskan, berawal seorang guru, Ni Luh Kadek Agustini (32) melaporkan kecurian di rumahnya, Jalan Bypass Ngurah Rai Klaci Timur, Dentim, Jumat (9/6). Kronologisnya, pada Jumat (9/6) pukul 07.00 WITA, suami korban hendak memberikan makan burung murai batu kesayangan.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK

Ternyata burung tersebut hilang termasuk sangkarnya. Selanjutnya korban mengecek barang-barangnya ternyata HP dan laptopnya juga raib. “Korban kehilangan satu ekor burung murai batu, laptop dan HP. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 9,5 juta,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, mantan Kapolsek Mengwi ini menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna melaksanaan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.

Pelaku dibekuk saat berada di kamar kosnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui mencuri barang dan burung milik korban. Setibanya di TKP, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompat tembok pagar.

Baca juga:  Melawan, Residivis Pencurian Ditembak

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak dikunci. “Awalnya pelaku mengambil laptop dan HP. Selanjutnya mengambil burung itu. Setelah di luar TKP, burung seharga Rp 3,5 juta itu dimasukkan ke tas selempang dan sangkarnya dibuang. Padahal burung ini rencananya dilombakan tapi keburu dicuri pelaku,” ucap mantan Kanitreskrim Polsek Dentim ini.

Sedangkan laporan milik korban dijual di Pasar Kereneng seharga Rp 1 juta dan masih sisa Rp 300 ribu. Sementara HP milik korban dipakai pelaku setelah mengganti nomornya.

Baca juga:  Rumah Joglo Terbakar, Kerugian Seratusan Juta

Pelaku juga mengaku beraksi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Dentim dan mencuri empat ekor ayam aduan. Ayam tersebut dijual di pasar wilayah Klungkung seharga Rp 300 ribu.

Sedangkan di Jalan Pohon Jati, Dentim, pelaku mencuri 22 ekor ayam. Ayam tersebut dimasukan ke karung dan dijual di Klungkung Rp 1 juta. Uang hasil menjual ayam curian itu dipakai biaya hidup sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di TKP lain,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN