Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST. com – Tidak butuh waktu lama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali yang diusulkan Gubernur Bali, Wayan Koster disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Bali. Kelima Perda Provinsi Bali ini ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7).

Kelima Perda tersebut, yakni Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Perda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Baca juga:  Pengeboman Gereja di Surabaya Terkait Aksi di Mako Brimob

Gubernur Koster, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Bali yang telah bersama-sama bekerja keras untuk merampungkan 5 Ranperda Provinsi Bali yang diusulkan ini. Sehingga dalam waktu singkat (12 hari) bisa ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Dengan telah disetujuinya 5 Ranperda Provinsi Bali ini, Gubernur Koster, mengatakan bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali (terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah), Ranperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

Baca juga:  Bukan "Balian," RSBM akan Buka Layanan Pengobatan Tradisional Ini di Januari 2022

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.

Rapat Paripurna ke-33 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, OPD dilingkungan Pemprov Bali, serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Gali Sumber Pendapatan, Gubernur Harus Berjiwa Entrepreneur
BAGIKAN