Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono di Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aset obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, The East Tower, yang diestimasi bernilai Rp786 miliar disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)  Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

“Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yaitu PT Gentamulia Infra,” kata Rionald dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (24/7).

Baca juga:  KBRI Azerbaijan Gelar Promosi Pariwisata dan Budaya di Tepi Laut Kaspia

Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan juga mencakup 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 m2.

Namun, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Baca juga:  Mobil "Pemedek" Terbalik, Enam Anak SD dan Belasan Penumpang Alami Luka-luka

Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ujar Rionald. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kasus Pidana Perbankan, Hakim Bebaskan Mantan Teller

 

BAGIKAN