Terdakwa, MI, usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bule berkebangsaan Ukraina, yang ditangkap petugas BNNP Bali, terdakwa MI (51) girang. Ia beberapa kali mengucapkan terimakasih pada majelis hakim dan kuasa hukumnya Wayan Gede Mardika, setelah divonis pidana penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, Selasa (25/7).

Bagaimana tidak bahagia, terdakwa oleh JPU Made Dipa Umbara sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun. Jauh memang perbedaan antara JPU dengan vonis hakim menyikapi kasus hasish tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Moriev Ievgeni terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU Narkotika, yakni terdakwa sebagai pemakai atau penyalahgunaan narkotika jenis hasish.

Sedangkan JPU I Made Dipa Umbara menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dihukum 7 bulan. Terdakwa dijerat pasal 127 UU Narkotika. Memang dia sebagai pengguna dan ada assesment dari BNN,” ucap Mardika usai sidang.

Baca juga:  Sosialisasi Peningkatan Pengguna dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah SP4N-LAPOR!

Atas vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan bahkan memberi syarat akan banding, sehingga meminta kuasa hukumnya menjelaskan pada terdakwa itu bukan putusan final. Namun ada upaya hukum lebih tinggi.

Sebelumnya, Moriev Ievgeni dituntut pidana penjara selama lima tahun. Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, bahwa dalam kasus ini, sebagaimana barang bukti sitaan BNNP Bali, adalah berupa narkotika jenis hasish seberat 109,07 gram brutto atau 85, 56 gram Netto, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Kasus Penyelundupan Kerajinan Tangan Berbahan Satwa Dilindungi, WN Belanda Dihukum 2 Tahun

Selain dituntut pidana penjara lima tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp800.000.000 subsidair satu tahun kurungan. Dalam kesimpulannya, JPU Dipa Umbara dari Kejati Bali menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Oleh karena itu terdakwa tidak bisa lepas dan tanggung jawab pidana, dan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Terdakwa ditangkap di pinggir Jalan Raya Canggu, sebelah timur Balai Banjar Anyar Kaja, Desa Kerobokan, Badung. Saat digeledah, ditemukan buah paket kiriman isi buku warna merah dan di dalamnya terdapat kertas biru berisi padatan warna coklat diduga narkotika jenis hasis.

Baca juga:  Vonis Banding Perberat Hukuman Lukas Enembe

Setelah dilakukan penimbangan hasis diperoleh berat 109,07 gram brutto atau 85,56 gram Netto. Berat yang disisihkan untuk laboratorium 0,91 gram netto, sehingga berat sisih sidang 84,65 gram netto.

Hasish itu adalah kiriman dari luar negeri. Sebagai pengirim adalah Mrs. Olga Pinchuk, Himalaya Guest House 175103 Vashist, H.P. India, dengan penerima Mr. Anton Letov Jalan Raya Kerobokan-Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Indonesia, 80361.

Di dalam paket kiriman tersebut terdapat satu buah buku warna merah bertuliskan huruf india. Setelah diperiksa lebih lanjut pada cover luar buku warna merah bertuliskan huruf India tersebut terdapat satu lembar kertas warna biru berisi padatan warna coklat diduga narkotika jenis hasish. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN