Petugas Sat Pol PP saat menyasar salah satu warung dalam penertiban cukai rokok ilegal di Nusa Penida. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Maraknya peredaran rokok ilegal di Klungkung, membuat Sat Pol PP dan Damkar Klungkung turun tangan. Bekerja sama dengan Petugas dari Bea dan Cukai Denpasar, puluhan petugas gabungan ini, menyasar warung-warung di seluruh kecamatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sejak pekan lalu hingga Selasa (25/7).

Hasilnya, ditemukan puluhan bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengatakan pemberantasan cukai rokok ilegal ini pertama dilakukan di Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan.

Aksi ini kemudian dilanjutkan, Selasa (25/7), di Kecamatan Nusa Penida. Tindakan tegas ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga:  Satgas Antipreman Sisir Tempat Hiburan Malam

Aksi pemberantasan melibatkan puluhan petugas dari Satpol PP dan Bea Cukai Denpasar. Mereka dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok I menyasar lokasi di wilayah Kecamatan Klungkung dengan jumlah peserta sebanyak 16 orang, dipimpin Kasi Pembinaan dan Pengawasan.

Mereka menyasar pedagang warung/toko di sepanjang Jalan Dharmawangsa, Jalan Puputan, Jalan Rama dan Plamboyan. Namun, hasilnya nihil pelanggaran.

Kelompok 2 bergerak ke sejumlah lokasi Kecamatan Dawan dengan jumlah peserta 15 orang, dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penindakan dengan menyasar warung/toko yg berlokasi di sepanjang Jalan Raya Desa Sampalan, Gunaksa dan Kusamba. Hasilnya, ditemukan satu warung yang menjual rokok ilegal.

Di sana ditemukan 8 bungkus rokok yang tidak sesuai dengan pita cukai. “Pelanggar tersebut diberikan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan dan surat bukti pencegahan. Rokok tersebut juga disita oleh bea dan cukai,” kata Suarbawa.

Baca juga:  Ternyata, Pick Up Tewaskan 3 Orang Angkut Rokok Ilegal

Selanjutnya, Kelompok 3 bergerak ke Kecamatan Banjarangkan dipimpin Kasat Pol PP dan PMK Dewa Putu Suarbawa, menyasar 3 warung. Salah satu warung di Dusun Koripan Tengah Desa Banjarangkan ditemukan 38 bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Temuan ini pun langsung ditindak tegas dan disita oleh Bea Cukai Denpasar.

Khusus di Kecamatan Nusa Penida, petugas gabungan membagi diri ke dalam dia kelompok. Kelompok I menyasar pedagang warung/toko di sepanjang jalan menuju arah timur yang dengan temuan pelanggaran satu warung kedapatan menjual rokok ilegal sebanyak 9 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Pelanggar tersebut diberikan surat berita acara penyitaan oleh Bea Cukai dengan barang bukti rokok disita oleh petugas Bea dan Cukai.

Baca juga:  Kapolda Bali Ajak Tingkatkan Edukasi Prokes COVID-19

Sementara kelompok dua menyasar warung/toko di sepanjang jalan menuju arah barat, namun tidak menemukan pelanggaran (nihil). Suarbawa menegaskan, fungsi Sat Pol PP sesungguhnya merupakan penegakan perda dan perkada.

Sehingga karena ini bukan ranahnya pelanggaran perda dan perkada, maka dari itu pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Denpasar. Pihaknya juga memperingatkan kepada seluruh pedagang jangan menerima rokok seperti itu dari sales atau lainnya. Jika ditemukan lagi, sanksinya juga kembali akan disita. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN