MANGUPURA, BALIPOST.com – Diadili karena terlibat kasus asusila, oknum dosen berinisial FBS (38) asal Sumba Barat Daya, Selasa (25/7) divonis bersalah. Ia dihukum selama lima tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain divonis lima tahun penjara, terdakwa oleh hakim juga di denda Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan. Pencabulan yang dilakukan terdakwa berlangsung di Toilet Gate 3 Terminal Bandara Internasional Ngurah Rai, pada Rabu, 4 Januari 2023, sekitar Pukul 16.00 WITA.
Sebagai korban dalam kasus ini adalah anak usia 13 tahun berinisial SK. Kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh oknum dosen ini berlangsung cepat. Saat itu, terdakwa ke kamar toilet.
Lalu setelah hendak keluar, dia melihat anak korban juga sedang buang air kecil lalu mencuci tangan di wastafel. Dengan memberikan kode, berupa kedipan mata, anak korban diminta masuk salah satu ruangan atau bilik toilet.
Karena anak korban takut, dia nurut. Dan disanalah terjadi pelecehan seksual. Anak korban kemudian menyampaikan peristiwa yang dialami setelah keluar dari kamar toilet, pada orangtuanya. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan terdakwa ditangkap. (Miasa/Balipost)