Kejaksaan Negeri Tabanan menyerahkan uang Rp 435 juta ke LPD Desa Adat Sunantaya, Penebel, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (25/7). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan menyerahkan uang Rp 435 juta ke LPD Desa Adat Sunantaya, Penebel, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (25/7). Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan dana LPD yang dilakukan oleh I Gede Wayan Sutarja (57) mantan Bendesa Adat Sunantaya.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika didampingi Kasi Pengelolan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing menjelaskan, kasus korupsi dana LPD Sunantaya, dengan terpidana I Gede Wayan Sutarja sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Telah keluar putusan MA nomor 7418/Pid.Sus/2022 tertanggal 21 Desember 2022. Dalam putusan sebelumnya selain dikenakan hukuman penjara terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 Juta.

Baca juga:  Putusan Mantan Ketua LPD Sunantaya Ditunda

Uang kerugian negara tersebut dari Kejari Tabanan dikembalikan ke Ketua LPD Sunantaya I Pande Nyoman Renata didampingi Bendesa Adat Sunantaya I Gede Ketut Partana. “Pihak terpidana sudah menyerahkan uang pengganti tersebut dan kami serahkan kepada pihak LPD Sunantaya untuk dibagikan kepada nasabah secara proporsional. Dan rumah terpidana yang sebelumnya disita dikembalikan,” ungkap Nengah Ardika.

Sementara itu Bendesa Partana mengatakan, setelah menerima uang tersebut, pihaknya tidak langsung membagikan kepada nasabah yang berhak. Sebelumnya akan menggelar paruman adat untuk menyampaikan hasil putusan MA dan jumlah uang yang dikembalikan.

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Ditangguhkan Penahanannya

“Setelah itu baru akan dibagaikan kepada nasabah,” ungkap Partana didampingi Ketua LPD Sunantaya yang baru, Pande Nyoman Renata.

Pihaknya juga berterima kasih kepada Pihak Kejaksaan Negeri Tabanan sehingga dana nasabah bisa kembali, meski jumlahnya tidak sepenuhnya karena tidak termasuk bunga. Diakui, kalau dalam paruman adat sebelumnya diputuskan nasabah menerima uang pokoknya saja.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak terutama Kejaksaan Negeri Tabanan yang telah mengembalikan dana nasabah LPD kami,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Oknum Pengelola SPBU Dibekuk hingga Warga Nawakerti Meninggal Terlindas

Seperti diketahui, I Gede Wayan Sutarja mantan bendesa adat Sunantaya dinyatakan bersalah atas tindakan pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 Juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp 435 Juta. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN