Suasana Rapat Koordinasi antara Komisi III DPRD Bali dengan instansi terkait untuk mencari solusi penanganan macet di jalan menuju Pelabuhan Sanur, Selasa (25/7). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (25/7), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Atasi Kemacetan Sanur, DPRD Panggil 5 Instansi Ini

DENPASAR, BALIPOST.com – Kemacetan di kawasan jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, terutama menuju Pelabuhan Sanur hingga saat ini belum teratasi. Hal ini pun menjadi sorotan DPRD Provinsi Bali.

Bahkan, Komisi III DPRD Provinsi Bali memanggil 5 instansi terkait. Mereka diajak mencari solusi penanganan kemacetan yang terus terjadi sejak adanya Pelabuhan Segitiga Emas di Matahari Terbit, Sanur.

Selengkapnya baca di sini

2. Tak Ada Libur Panjang, Gas Melon Kembali Langka di Denpasar

DENPASAR, BALIPOST.com – Kelangkaan elpiji 3 kg atau yang sering disebut gas melon, kembali terjadi. Sebulan yang lalu, kelangkaan gas juga terjadi. Saat itu, terjadinya kelangkaan akibat libur.

Baca juga:  Lama Terbengkalai, Kolam Renang Kubu Ingin Dikelola Kelurahan

Namun, kali ini tidak ada libur panjang, kelangkaan tetap terjadi. Sejumlah warung sudah kesulitan mendapatkan gas sejak beberapa hari lalu. Sejumlah warga sampai mencari di pangkalan, juga dinyatakan stok kosong.

Selengkapnya baca di sini

3. Ajukan PK Kasusnya, Sudikerta Sebut Ada Novum dan Kekhilafan Hakim

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas kasus yang menyebabkan dia sempat ditahan di LP Kerobokan dan kini berstatus mantan narapidana. Ada beberapa pertimbangan dalam memori PK, yakni adanya kekhilafan hakim dan bukti baru atau novum.

Baca juga:  Kicen Adnyana Terancam Dipecat dari Gerindra

Atas PK itu, jaksa Edy Arta Wijaya dan I Ketut Sujaya menjawab PK tersebut, Selasa (25/7). Di hadapan hakim yang dipimpin langsung KPN Denpasar I Nyoman Wiguna, jaksa dalam jawabannya pada intinya menyebut tidak terdapat kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sedangkan novum berupa bukti surat, dinilai merupakan bukti fotocopy dan dokumen yang diunduh dari google.

Selengkapnya baca di sini

4. TPA Mandung Overload, Kemungkinan Hanya Setahun Lagi Bisa Bertahan

TABANAN, BALIPOST.com – Kiriman sampah ke TPA Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan mencapai 100 sampai 110 ton per harinya. Dengan kondisi tersebut, kemungkinan TPA yang sudah overload ini hanya mampu menampung sampah kiriman dalam waktu maksimal 1 tahun lagi.

Baca juga:  Vaksinasi Dosis 3 di Badung Sasar Lima Ribuan Nakes

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tabanan, Gusti Putu Ekayana mengatakan, luas TPA Mandung yang hanya 2,75 hektar ini kemungkinkan hanya akan bertahan dalam waktu 1 tahun. Ini, mengingat kiriman sampah setiap harinya cukup banyak, sampai 110 ton.

Selengkapnya baca di sini

5. BMKG: Tinggi Gelombang di Selat Badung Mencapai 4 Meter

DENPASAR, BALIPOST.com – Tinggi gelombang di jalur penyeberangan Selat Badung, Bali, bisa mencapai empat meter pada 25 sampai 28 Juli 2023. Untuk itu, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah III Denpasar meminta operator kapal untuk waspada.

Selama kurun itu, angin diprakirakan bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan hingga 40 kilometer per jam di perairan Selat Badung.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN