JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga regulasi menjadi prioritas yang akan fokus dirampungkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam rangka mewujudkan transformasi digital yang optimal hingga akhir masa jabatan-nya pada 2024.
“Dengan sisa waktu pengabdian yang tinggal 15 bulan, saya memberikan perhatian besar untuk penuntasan beberapa regulasi prioritas tersebut,” kata Budi dalam sebuah acara di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (26/7).
Regulasi yang dimaksud di antaranya terkait penerapan konektivitas jaringan 5G, pengesahan regulasi Hak Penerbit, hingga pembentukan lembaga untuk Pelindungan Data Pribadi.
Pertama dalam hal penyiapan kebijakan implementasi jaringan 5G, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berfokus memberikan dukungan berupa peningkatan kebijakan meliputi teknologi netral atau neutral technology, transfer spektrum atau pertukaran spektrum, refarming spektrum, penyewaan spektrum dan spectrum pooling, hingga class-licensed spectrum sharing.
Budi kemudian melanjutkan, untuk regulasi prioritas kedua yang akan dirampungkan Kemenkominfo hingga 2024 terkait dengan industri media yaitu Hak Penerbit atau Publisher Rights.
Ada beberapa hal yang harus dipertegas Kemenkominfo untuk menciptakan industri media yang sehat di era digital di antaranya memastikan perusahaan platform digital membuat kerja sama dengan perusahaan pers dalam penyaluran dan pemanfaatan berita, lalu memastikan hubungan Perusahaan platform digital dan Perusahaan pers berimbang sehingga tercipta jurnalisme berkualitas, serta membentuk komite.
Komite yang dimaksud nantinya bertugas untuk menjembatani dan mengawasi berjalan-nya regulasi Hak Penerbit, nantinya komite ini akan melaporkan kinerjanya ke Kemenkominfo. “Ini upaya menciptakan fair playing field dalam rangka mendukung ekosistem media yang sehat di tengah ekosistem digital,” ujar Budi.
Terakhir, Budi berkomitmen untuk mempercepat penyiapan lembaga untuk mengawasi berjalan-nya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penyiapan lembaga itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang saat ini rancangannya telah diterima oleh Sekretariat Negara.
Di samping itu, Kemenkominfo juga tengah menyiapkan satu rancangan Peraturan Pemerintah terkait UU PDP yang meliputi bagaimana hak dan kewajiban para pemroses data, dasar pemrosesan, kerjasama internasional, teknis ketentuan pemrosesan data pribadi, hingga sanksi apabila terjadi kelalaian dalam pemrosesan data.
Berbekal semangat kolaborasi, ia menyakini Kemenkominfo bersama dengan pihak-pihak yang terkait dengan regulasi ini dapat menyelesaikan tugas tersebut dan mendukung lebih baik visi percepatan transformasi digital nasional. “Transformasi digital harus digalakkan secara kolaboratif, agar dapat dan manfaatnya dapat dirasakan secara inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan,” katanya. (Kmb/Balipost)