Dokumen (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang /Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, sepertinya akan menjadi “bom waktu”.

Yang sangat mengejutkan, dalam dakwaan JPU, Kamis (27/7), dari akumulasi kerugian negara yang sebelumnya-sebelumnya dalam rilis mencapai Rp. 23.949.077.628,75., kini dalam dakwaan kerugian negara disebut Rp 18.354.209.094 berdasarkan laporan dari akuntan publik atas pemeriksaan investigasi UPTDPAM PUPKIM.

Dari jumlah itu, ternyata tidak serta merta dinikmati oleh terdakwa R. Agung Sumarsetiono selaku mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021. Namun dalam dakwaan JPU Sefran Haryadi dari Kejati Bali ada aliran dana ada yang masuk ke rekanan dan ada juga masuk ke pegawai PUPRKIM yang besarnya bervariasi mulai jutaan hingga seratusan juta rupiah yang jumlah rekening total 174.

Baca juga:  KONI Bali Surati Gubernur Minta Atlet PON Divaksin

Sehingga dalam dakwaan disebut terdakwa selaku pejabat di Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.388.997.939,00, memperkaya I Wayan Kawidana, ST., selaku pemilik CV. Nusada Karya sebesar Rp 500.000,00, I Gede Kosala Putra selaku pemilik CV Prasada Utama sebesar Rp 5.193.071,00, dan saksi I Made Dwika Arjana selaku Direktur CV. Berlya Jaya Sebesar Rp 3.609.007,00, serta memperkaya 171 orang Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali sebesar Rp 15.955.909.077,00. Totalnya, dalam kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 18.354.209.094,00.

Baca juga:  Korupsi, Dilawan Rakyat Dirangkul Penguasa

Di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Kasus Pembeli Mobil Dikeroyok, Pelaku Buron Ngaku Buser Polda

Dalam dakwaan jaksa juga memunculkan nama Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq, untuk mengerjakan beberapa pekerjaan pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. (Miasa/Balipost))

BAGIKAN