DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga warga negara Indonesia (WNI) dibatalkan keberangkatannya ke Kamboja. Sebab, mereka diduga terkait sindikat perdagangan organ ginjal di negara tersebut.
Petugas menemukan adanya grup obrolan pada pesan berbasis aplikasi, Telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di telepon seluler WNI tersebut.
“Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Baskoro Dwi Prabowo di Denpasar, Kamis.
Ketiga WNI itu, yakni dua orang perempuan berinisial YP berusia 33 tahun dan FF berusia 27 tahun dan satu orang pria berinisial J berusia 35 tahun.
Mereka dijadwalkan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-379 pada Rabu (26/7) dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia kemudian Phnom Penh, Kamboja.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga WNI yang berasal dari luar provinsi Bali tersebut dijanjikan akan bekerja di luar negeri secara ilegal oleh seseorang yang masih ditelusuri.
Pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari informasi awal yang diterima dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polres Bandara Ngurah Rai mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
Ia menambahkan petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap ketiga WNI tersebut dan dilakukan terpisah untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang lebih jelas. “Kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait temuan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan BP2MI juga sempat menggagalkan keberangkatan empat orang korban diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka.
Mereka dijanjikan bekerja di Kamboja yang diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kasus perdagangan organ ginjal mencuat setelah sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun berinisial AH.
AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang.
Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal. (Kmb/Balipost)