Sang Nyoman Sedana Arta (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta memberikan tanggapannya terkait adanya penolakan sejumlah warga atas rencana investor pembangunan sarana wisata di kawasan taman wisata alam (TWA) Gunung Batur, tepatnya di Bukit Payang. Dirinya berharap investor yang telah mengantongi izin untuk pemanfaatan kawasan TWA nantinya berkolaborasi dan bersinergi dengan warga lokal yang selama ini menempati lahan itu.

Sedana, Kamis (27/7), mengatakan lokasi izin PT Tanaya Pesona Batur berada di kawasan hutan, tepatnya hutan konservasi. Sesuai regulasi kehutanan bahwa perencanaan dan pengelolaan kawasan berada di bawah kendali Kementerian Lingkungan hidup melalui BKSDA Bali. Perizinan pemanfaatan TWA merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga:  Diminta Siapkan Destinasi untuk Dikunjungi Delegasi WWF ke-10, Denpasar Tawarkan 3 Lokasi Ini

Sedana Arta mengatakan pada dasarnya Bangli Sangat membutuhkan dan mengundang investasi dalam rangka meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi sesuai potensi dan regulasi yang berlaku. “Untuk lahan pertanian yang selama ini mereka (warga) kelola sebisa mungkin tetap diberikan ruang. Intinya diharapkan investor dapat memberdayakan masyarakat setempat sehingga kehadiran investor dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lokal,” katanya.

Sementara itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut DPRD Bangli akan menganggendakan pertemuan mengundang seluruh pihak terkait. Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan pihaknya pada Senin (24/7) telah mendengarkan aspirasi dari sejumlah warga yang keberatan dan menolak rencana pembangunan sarana wisata di kawasan TWA.

Baca juga:  Kontribusi ke Negara Makin Meningkat, BRI Cetak Laba Rp39,31 Triliun

Menurutnya, pada dasarnya warga menginginkan pihak investor memperhatikan dampak sosial atas rencana pembangunan itu.

Sedangkan dari hasil pertemuan pihaknya dengan PT Tanaya Pesona Batur dan BKSDA, diperoleh penjelasan bahwa warga yang secara turun temurun menggarap lahan TWA untuk pertanian dengan lokasi tersebar akan dikelompokan atau dijadikan satu areal. Selain itu investor juga akan menyiapkan tempat UMKM bagi warga lokal. “Kalau relokasi tempat tinggal, tidak. Karena kan memang sebenarnya tidak boleh kawasan TWA dipakai untk tempat tinggal,” jelasnya.

Baca juga:  Proses Hukum Masih Berjalan, Zainal Tayeb Jadi Tersangka Lagi

Setelah menerima penjelasan kedua pihak, Suastika pun akan segera mengagendakan pertemuan dengan pihak investor dan warga yang menolak kehadiran investor di kawasan TWA gunung Batur Bukit Payang. Suastika berharap ketika nantinya sudah ada kesepakatan, PT Tanaya agar merealisasikan semua yang dijanjikan.

Untuk mengantisipasi terjadinya masalah serupa di kemudian hari, Suastika juga menyarankan BKSDA agar melakukan pendataan dan penataan kawasan. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kawasan TWA. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN