DENPASAR, BALIPOST.com – Menyandang status pembebasan bersyarat (PB) Lapas Salemba, narapidana berinisial MA (41) berhasil membobol 1.293 data kartu kredit nasabah bank dalam dan luar negeri. Bahkan para korban merupakan nasabah bank swasta besar di Indonesia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MA ditangkap di mall, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, bersama pacarnya, RN pada Selasa (12/7). Pengungkapan kasus ini dirilis Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra dan Kasubdit V Ditreskrimsus, AKBP Nanang Prihasmoko, Jumat (28/7).
Terkait kronologis, Kombes Jansen menjelaskan, pada 11 Juli lalu petugas Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan patroli siber dan ditemukan sebuah akun media sosial Instagram atas nama ratdiba_ yang mengiklankan atau mempromosikan pemesanan hotel/vila dengan kata-kata “AlI Hotel & Villa
disc 30-50%” Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial tersebut dan ditemukan pemilik akun yaitu RN.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan RN pada Selasa di mall, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. “Saat diinterogasi, RN mengaku dirinya diminta tolong oleh pacarnya (MA) yang baru
menjalin hubungan selama 2 bulan,” ujarnya.
RN menyampaikan diminta tolong untuk memposting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat. Ia mengaku tidak mengetahui dari mana voucher atau tiket tersebut diperoleh. Saat RN menanyakan hal itu, MA mengatakan tiket atau voucher itu didapat dari promo berbagai travel agent.
“Tersangka MA berhasil ditangkap di mall tersebut dan dilanjutkan penggeledahan di tempat menginapnya,” kata Jansen.
Hasil penggeledahan di kamar hotel tempat pelaku menginap, polisi mengamankan laptop macbook tersimpan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank. Kartu kredit itu diterbitkan bank dalam maupun luar negeri.
Dari keterangan tersangka MA, 1.293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs Dark Web. Rata-rata harga perdata kartu kredit (CC) 20 Dolar Amerika dan dibayar menggunakan crypto
currency. Kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut di gunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel/vila dan tiket pesawat.
Voucher atau tiket tersebut dijual ke orang lain dengan harga murah. “Pengungkapan kasus ini masih didalami anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. Bagi masyarakat yang pernah mengalami kartu kreditnya bermasalah, silahkan datang ke Ditreskrimsus Polda Bali,” tutup mantan Kapolresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)