Polres Tabanan merilis kasus judi togel dan pencurian HP, Jumat (28/7). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel, pada Rabu (12/7). Penangkapan terhadap pelaku berinisial INS (51) ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya praktik judi togel di Desa Padangan, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat release pengungkapan kasus, Jumat (28/7) mengatakan, penangkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel ini sebagai bentuk komitmen Polres Tabanan untuk memberantas perjudian khususnya di wilayah Tabanan. Pelaku inisial INS ini sudah sangat dianggap meresahkan masyarakat.

Pelaku diamankan dirumahnya pada Rabu (12/7) lalu sekitar pukul 19.00 WITA. “Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti buku berisi rekapan pemasangan nomer togel, satu unit handphone dan ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian nomor,” jelasnya.

Baca juga:  Kecanduan Judi Online, Curi Kartu ATM temannya

Modus yang dilakukan oleh INS yakni menjual nomer togel dan memasangnya di akun judi online. Pelaku mengakui perbuatannya ini baru dilakukannya selama tiga bulan. “Atas perbuatanya pelaku bisa dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” ucapnya.

Tak hanya berhasil mengamankan pelaku judi togel, Satreskrim Polres Tabanan juga mengamankan pelaku pencurian 1 buah handphone yang terjadi pada Rabu (26/7) di salah satu toko di wilayah Desa Denbantas.

Baca juga:  Promosikan Judi Online, Selebgram Divonis 9 Bulan Penjara

Pelaku berinisial MY (20), asal Jember, Jawa Timur awalnya berniat membeli barang. Namun melihat ada kesempatan, ia pun mengambil dengan mudah barang sasarannya karena toko saat itu dalam keadaan sepi.

Karena pemilik toko (pelapor) yakni Gusti Ayu Putu Emi (40) saat itu meninggalkan toko hendak menenangkan anaknya yang tengah menangis. Melihat kesempatan yang ada, pelaku pun dengan leluasa mengambil Handphone yang saat itu diletakkan di bawah meja kasir.

Baca juga:  Temuan Brankas Berisi Pratima di Klungkung, Diduga Kuat Asalnya dari Wilayah Ini

Saat didapati handphone miliknya raib, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian. “Jadi setelah dilakukan penyelidikan didapati Informasi ciri-ciri pelaku, di sekitar wilayah Desa Tiying Gading bekerja sebagai buruh proyek pembetonan jalan, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” terangnya.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan HP milik korban di dalam tas pinggang, sehingga pelaku tidak bisa menyangkal dan mengakui perbuatannya. “Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN