SINGARAJA, BALIPOST.com – Hampir dua tahun, proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya rampung. Dari hasil perhitungan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto mengatakan, penghitungan kerugian negara itu dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Buleleng. Adapun berkas hasil penghitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan kepada pihaknya, minggu lalu. Pihaknya juga telah memeriksa tim auditor untuk melengkapi berkas penyidikan serta memperkuat pembuktian jaksa di persidangan mendatang.
“Perkara LPD Unggahan sudah turun hasil auditnya. Nilai kerugian negara ditaksir Rp1,8 miliar. Kami sudah memeriksa ahli yang menghitung untuk pemberkasan,” ujarnya.
Jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Ketua LPD Unggahan berinisial IA, dan Kepala TU LPD Unggahan berinisial IGS. Hanya saja, salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. Sehingga pemeriksaan akan dilakukan setelah Hari Raya Galungan.
“Kemarin kami jadwalkan pemeriksaan tersangka. Sesuai KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum. Namun ada tersangka yang belum siap dengan penasehat hukumnya. Sedangkan pemeriksaan dilakukan berbarengan terhadap dua tersangka. Sehingga kami jadwalkan ulang pemeriksaan,” jelas Bambang.
Kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan ini telah mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas. Sehingga LPD mengalami kerugian. (Nyoman Yudha/balipost)