JAKARTA, BALIPOST.com – Bursa kripto pertama di Indonesia secara resmi diluncurkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ini, guna memberikan jaminan keamanan bagi pelaku aset kripto.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat, mengatakan pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.
Selain itu, hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan, sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan.
“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi, sehingga industri perdagangan aset kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ujar Zulkifli, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (28/7).
Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Bappebti menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa dalam lima tahun terakhir.
Pada Juni 2023, tercatat jumlah pelanggan aset kripto mencapai 17,54 juta dengan rata-rata penambahan 490 ribu pelanggan per bulan. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto terus meningkat.
Didid menekankan bahwa yang terpenting dalam perdagangan aset kripto adalah perlindungan terhadap masyarakat. Ia meminta kepada seluruh pedagang untuk menjalankan industri kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dengan perdagangan aset kripto dapat menjalankan industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat,” kata Didid.
Dalam Bursa Berjangka Aset Kripto terdapat 23 calon pedagang fisik aset kripto, di antaranya Ajaib, Pintu, Zipmex, Tokocrypto, Indodax, Pluang, dan Gudang Kripto. (Kmb/Balipost)