DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga WNI masing-masing seorang pria berinisial J (35) dan dua wanita, YP (33) serta FFF (27) dibatalkan keberangkatannya ke luar negeri karena salah satu dari mereka dicurigai masuk grup media sosial sindikat jual ginjal. Hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, kecurigaan itu tidak terbukti.
Namun, saat ditelusuri, mereka rencananya berangkat ke Kamboja untuk kerja jadi admin judi online. Ketiga WNI tersebut lalu selanjutnya diserahkan ke Balai pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu (29/7) menjelaskan, sebelumnya mereka dibatalkan keberangkatannya ke Kamboja oleh Imigrasi Ngurah Rai. Ketiganya diduga akan bekerja nonpresedural (tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan), Rabu (26/7).
Rencananya mereka naik pesawat Air Asia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia dan tujuan akhir Phnom Penh, Kamboja. “Mereka bekerja sebagai admin judi online dan semua pembiayaannya ditanggung oleh seseorang yang berinisial R di Kamboja,” ujar Iptu Rionson yang akrab disapa Rio ini.
Hasil pemeriksaan, mereka kenal dengan R karena sudah pernah bekerja di Kamboja. Selanjutnya mereka kembali mendapat tawaran kerja di sana.
Terkait dugaan salah satu dari ketiga WNI ini masuk dalam grup jual ginjal di medsos, Kasat Reskrim Rio menjelaskan bahwa belum ditemukan bukti kuat mengarah kesana. “Hasil penyelidikan terhadap ketiga WNI ini tidak pernah masuk ataupun join di grup jual ginjal seperti informasi yang beredar belakangan ini,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mencoba mendalami lagi kebenaran informasi tersebut.
Berkaitan dengan proses pemulangan ketiga warga Jakarta ini, pihaknya sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan BP3MI Bali. (Kerta Negara/balipost)