DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Denpasar terus mendalami tersangka MRM (36), warga negara Irlandia yang terlibat tabrak lari di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta. Ternyata sebelum kejadian pelaku minum miras di tiga lokasi wilayah Kuta.
“Pelaku minum (miras) bersama dua temannya warga negara Indonesia. Mereka minum di tiga tempat di kawasan Kuta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (29/7).
Usai minum, mereka hendak pulang ke tempatnya menginap naik mobil sport DK 1682 QJ. Terjadi lakalantas mengakibatkan Ni Wayan Madiani (50), pengendara sepeda motor DK 6462 QS meninggal dunia.
Bukannya menolong, pelaku malah kabur. Setelah keliling-keliling, pelaku malah masuk ke bibir Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan. Karena mobil itu terjebak pasir, pelaku naik taksi online ke tempatnya menginap.
Akhirnya pelaku ditangkap saat menunggu taksi online di wilayah Canggu, Kuta Utara. Saat itu pelaku hendak menuju Bandara Ngurah Rai dan akan kabur ke negaranya.
Kapolresta mengatakan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. “Yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Denpasar,” tutup Kombes Bambang. (Kerta Negara/balipost)