Petugas Kepolisian Sektor Gianyar melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras) jelang Hari Raya Galungan, petugas Kepolisian Sektor Gianyar melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Gianyar. Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., Minggu (30/7) mengatakan selain mengamankan 17 botol miras yang tidak memiliki izin edar, seluruh pengunjung dan pekerja juga diperiksa.

Kapolsek Gianyar mengungkapkan petugas juga melakukan pengecekan terhadap Izin minuman keras yang dijual/SIUP MB serta melengkapi administrasi berupa STP. “Ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif menjelang Galungan, kita lakukan atensi khususnya di tempat hiburan malam,” ucapnya.

Baca juga:  Diduga Jualan Miras Oplosan, Pedagang Digerebek

Kompol Sudyatmaja menjelaskan, total ada sebanyak 13 kafe yang dilakukan pemeriksaan. Dari 13 Kafe yang diperiksa hanya ditemukan tuak dan bir yang sudah ada izin edarnya.

Selain menyita miras yang belum memiliki izin edar, ia juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung serta pekerja untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. “Kedepankan sikap humanis dan seluruh pekerja maupun pengunjung bersedia untuk diperiksa,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  11 Penjual Miras Diamankan Polres Bangli, Karena Ini Diserahkan ke Disperindag
BAGIKAN