Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali Erwin Soeriadimadja (kanan) dan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu (tengah) saat sarasehan tentang Ekonomi Hijau, Senin (31/7). (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bank Indonesia memberi insentif kepada perbankan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor hijau untuk mendukung ekonomi hijau. Kebijakan insentif tersebut berupa likuiditas makroprudensial (KLM) yang berlaku nanti 1 Oktober 2023.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali Erwin Soeriadimadja, Senin (31/7), Bali bisa memperoleh tambahan dana alokasi khusus lewat pengembangan ekonomi hijau. “Pemda harus bisa meng-capture sektor mana yang mendukung penyaluran dari DAK khusus, agar diajukan ke Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan. Jadi memang perlu perencanaan matang untuk pembiayaan ke ekonomi hijau. Jadi harus meng-capture ke sektor tertentu seperti pertanian. Ini harus sesuai dengan sektor prioritas yang ditetapkan oleh Bappenas,” ungkapnya.

Baca juga:  Diprediksi, Kinerja Pertanian Triwulan I 2018 Membaik

Pemda disarankannya membuat regulasi atau dukungan lainnya untuk bisa mengembangkan sektor-sektor yang positif untuk mengembangkan ekonomi hijau. Tak hanya pertanian, hortikultura, tapi juga industri kendaraan listrik.

Meski demikian, sektor pariwisata dinilainya perlu terus dikelola, walaupun ke depan perlu memberikan perhatian ke sektor pertanian, hortikultura, dan perikanan.

Ia mengutarakan ekonomi hijau merupakan tuntutan saat ini karena di Eropa dan Amerika juga sudah mulai mendorong ekonomi hijau. “Yang bisa kita lakukan adalah melakukan sebuah langkah kecil kemudian bisa menjadi langkah besar dengan mendorong penciptaan-penciptaan ekosistem untuk sustainable food, zero waste industry, saya rasa itu sebuah cara mendorong ekonomi hijau,” ungkapnya saat sarasehan di Kantor BI Bali, Denpasar.

Baca juga:  Ekonomi Hijau Jadi "Game Changer" Indonesia Pascapandemi COVID-19, Menimbang Peran Perbankan Mewujudkannya

BI melalui kebijakan makroprudensialnya memberikan insentif untuk penyaluran kredit ke sektor hijau. Insentif makroprudensial sebagaimana diputuskan dalam rapat dewan gubernur itu, ada peningkatan besaran total insentif ke pembiayaan sektor-sektor tertentu.

Peningkatan insentif tersebut yaitu penyaluran atau pembiayaan ke sektor tertentu yang sebelumnya 1,5% meningkat menjadi 2%, pembiayaan ke sektor inklusif dari 1% menjadi 1,5%, dan ke pembiayaan hijau dari 0,3% menjadi 0,5%.

Baca juga:  Timnas Kabaddi Putri ''Runner-up'', Putra Juara III

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu mengatakan dukungan OJK terhadap ekonomi hijau dilakukan dengan dikeluarkannya skema pembiayaan taksonomi hijau. Ada 919 sektor dan subsektor yang memenuhi kaidah atau prinsip taksonomi hijau dari 2.733 sektor/subsektor.

Diantaranya, obligasi hijau, transportasi hijau, produk ramah lingkungan, konservasi energi, energi terbarukan, pariwisata ramah lingkungan, dan pertanian organik. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK yaitu memberi insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dari 100% menjadi 75%. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN