Putu Rumawan Salain. (BP/kmb)

Oleh Putu Rumawan Salain

Posisi Pulau Bali berbatasan dengan Selat Lombok di bagian Timur, Samudra Hindia di Selatan, Selat Bali di Barat, dan Laut Bali di Utara. Luasnya menurut data Provinsi Bali yang dipetik dari Wikipedia ditulis seluas 578.006 Ha.

Sedangkan luas yang bersumber dari Perda RTRWP Bali No.16 Tahun 2009 tercatat 563.665,02 Ha. Untuk perbedaan angka sejumlah 14.340,98 Ha ini seharusnya
ada satu data yang valid yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Bentangan yang terpanjang adalah dari arah Barat ke Timur berupa bukit dan pegunungan
dengan panjang 153 km, sedangkan bentangan dari Utara ke Selatan juga ditandai dengan bukit dan gunung, lebih pendek sedikit yaitu 112 km.

Dua gunung berapi yang dikatagorikan masih aktif adalah Gunung Batur dan Gunung Agung. Gunung lainnya yang tidak aktif adalah Gunung Merbuk, Batukaru, Mungsu, Silangjana, dan Abang. Pantainya yang indah mengelilingi pulau dengan panjang garis pantai sekitar 633,35 km (data Perda RTRWP Bali No. 16 Tahun 2009, tercatat 610,4 km).

Dari panjang tersebut 144 km lebih merupakan bentang pantai Kabupaten Buleleng. Dengan kecanggihan teknologi seharusnya perbedaan data segera dapat dikoreksi.

Musim hujan dan kemarau hampir berimbang dengan curah hujan rata-rata 212,14 mm di tahun 2022 lalu dengan suhu rata-rata tertinggi dalam waktu 30 tahun terakhir adalah 34,9°. Beberapa tahun terakhir hujan yang berkepanjangan dengan intensitas yang tinggi mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa tempat di Bali.

Baca juga:  Sentral Kehidupan Umat Hindu, Pelindungan Gunung sebagai Kawasan Suci Sangat Diperlukan

Mengingat Bali defisit air, ke depan diperlukan manajemen pengelolaan air hujan berkelanjutan agar limpahan air tidak terbuang ke laut. Sumber air pertanian diperoleh dari sumber air yang tertampung pada empat buah danau yaitu: Batur, Beratan, Buyan, dan Tamblingan.

Total jumlah sungai yang tercatat dari data statistik tahun 2019 ada sejumlah 235 buah sungai, sedangkan data lainnya menyebutkan 391 buah sungai dengan separuh dari jumlah tersebut yang teraliri air sepanjang tahun (BWS Bali dalam Balipost.com, 2018). Perbedaan jumlah ini sebaiknya diteliti ulang untuk perencanaan yang lebih baik dan benar!

Keindahan, keberhasilan pembangunan, kehidupan yang tenang dan damai menjadikan Pulau Bali bukan hanya sebagai daerah tujuan wisata belaka, namun juga bagi para pencari pekerja. Akibatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun meningkat bukan hanya dari angka kelahiran saja, melainkan juga disumbang dari perpindahan penduduk “migrasi”.

Jumlah penduduk yang menetap di Bali berdasarkan data tahun 2022 (Wikipedia) disebutkan 4.304.574 jiwa, dengan beragam bangsa, etnik, dan agama. Tidak berlebihan bila Pulau Bali disebut sebagai Pulau Multi Etnik atau Pulau Beragam Budaya, ataupun Pulau Multi Agama, dengan mayoritas (86,70%) sebagai ummat Hindu.

Baca juga:  Perda RTRWP Bali

Indahnya alam Bali, sosial dan budayanya disertai dengan potensi yang
dimiliki mendorong laju pembangunan yang kian meningkat sehingga akses
antar kota di Bali kian mudah dan membaik. Luas Pulau Bali yang secara
makro terbagi wilayahnya atas satu kota dan delapan kabupaten telah terbagi
luasnya masing dengan tingkat kepadatan yang bervariasi. Luas wilayah kota/kabupaten yang pasti disertai jumlah penduduknya yang kian meningkat ditimpali dengan potensi di masing-masing wilayah menjadi landasan dasar dalam
penataan ruang.

Pengaturan penggunaan lahannya pada RTRWP Bali No. 16 Tahun 2009 dibagi atas dua pemanfaatan yaitu Kawasan Lindung dengan Kawasan Budi Daya. Luas Kawasan Lindungnya adalah 31,2 persen atau 175.577 Ha dari Luas Pulau Bali yang terdiri atas : 1). Hutan Lindung. 2). Resapan Air. 3). Cagar Alam. 4). Ta-
man Nasional Bali Barat. 5). Taman Hutan Raya. 6). Taman Wisata Alam. 7). Sempadan Pantai. 8). Sempadan Sungai. 9). Sekitar Danau/Waduk. 10).
Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan. 11). Rawan Bencana Gunung Api. 12). Waduk.

Selanjutnya Kawasan Budi Daya memiliki luas 68,8 persen dalam Ha. dari luas Pulau Bali yang terdiri dari : 1). Hutan Produksi seluas 8.626. 2). Hutan Rakyat dengan luas 9.959. 3) Pertanian seluas 298.214, 00. 4). Perikanan tidak tercantum luasnya. 5). Pariwisata 12.626,38. 6). Industri seluas 2.387. 7). Permukiman dengan luas 53.192,97. 8). Pertambangan seluas 3.082,94. 9). Hankam tidak tercantum datanya. Jumlah keseluruhannya adalah 388.088,02 Ha (Tanpa luas pemanfaatan untuk Perikanan dan Hankam). Keberikutnya berkaitan dengan rencana kawasan Permukiman pada Perda lama tercatat 53,192,97 Ha dan di Perda yang baru tertulis 91.372 Ha.

Baca juga:  Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Dipasupati

Ada peningkatan persediaan untuk permukiman lagi 38.179,03 Ha atau bertambah lagi 41 persen. Artinya akan ada konsekuensi logis akibat penyediaan lahan permukiman yang banyak dengan alih fungsi lahan sawah dan atau hutan. Ada apa? Selanjutnya dikutip contoh yang terkait dengan kawasan Pariwisata.

Pada Perda lama tercantum dengan luas 12.626,38 Ha. Sedangkan pada Perda baru tertera 38.358 Ha. Jika angka ini benar maka terjadi peningkatan rencana luas kawasan Pariwisata yang cukup signifikan yaitu sejumlah 25.731,62 Ha atau 67,08 persen. .

Peningkatan luas ini cukup mencengangkan karena ada kesan seolah-olah Bali akan dijual ke pada investor, dan tujuan meningkatkan Quality Tourism kemungkinan akan tidak tercapai. Dari pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kebenaran data satu sumber dengan sumber lainnya perlu divalidasi menjadi satu data, agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan.

Penulis, Pengamat Pembangunan Bali

BAGIKAN