DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku pembunuh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Ama Ngailu alias Ama ternyata kabur ke Bali. Tersangka Ama ditangkap di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Senin (31/7).
Ama melakukan pembunuhan pada 11 Oktober 2022 di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto,A.Md, S.H., Selasa (1/8) menjelaskan, pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Benoa berdasarkan Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat. Penangkapan pelaku berawal adanya informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa, Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa jika ada DPO baru turun dari kapal.
Polisi langsung metindaklanjuti informasi itu dan melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya saat berlabuh di Pelabuhan Benoa, Senin pukul 23.00 WITA. “Tersangka Ama dinyatakan sebagai DPO sejak tanggal 9 November 2022 sesuai daftar DPO No :DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM. Pelaku diamankan setelah turun dari Kapal KM Binaya dan dilakukan interogasi singkat,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku terlibat kasus pembunuhan tersebut dan masuk dalam DPO. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek dan petugas berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan. “Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga DPO tersebut dapat diamankan. Selanjutnya akan kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Tri. (Kerta Negara/balipost)