DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, merilis pengungkapan kasus lama yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat di Kabupaten Buleleng sudah dimintai keterangan sedangkan Kajari Buleleng (kini mantan), Fahrur Rozi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Dalam rilisnya, Selasa (1/8), mantan Kajari Buleleng FR alias Fahrul Rozi pada 2018 selaku Kajari Buleleng
mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa. Pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
Untuk memuluskannya, tersangka bekerja sama dengan S selalu Direktur Utama CV Aneka Ilmu (juga berstatus tersangka). Oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mereka disebut terlibat dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019.
Jaksa mengatakan FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Kajari Buleleng) telah menerima sejumlah uang dari 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.
Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000. Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada FR karena senyatanya FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Bahwa pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Diperkuat dengan fakta bahwa sejak 2007 Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut. Namun FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.
Atas peran kajari, dapat menguntungkan S untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan FR memperoleh sejumlah uang. Kapuspenkum menegaskan, terjadi konflik kepentingan dengan tugas FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu. (Miasa/balipost)