Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mencatat ada sebanyak 400 perkara perceraian selama tujuh bulan terakhir. Dari jumlah kasus perceraian yang disidangkan di dominasi karena faktor ekonomi yang cukup mempengaruhi. Bahkan, sebagian kasus perceraian ini terjadi di usia rumah tangga yang terbilang masih muda yakni 1 hingga 5 tahun.

Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan mengatakan, perkara perceraian hampir tiap tahun selalu berada di ranking teratas untuk kategori perdata di PN singaraja. Sepanjang bulan Januari hingga akhir Juli 2023, terdapat 457 perkara perdata, yang 400 perkara diantaranya merupakan perkara perceraian.

Baca juga:  Pacaran Sambil Nyari Uang, Pasangan Ini Pilih Jualan "Dessert" Khas Thailand

“Perceraian memang mendominasi perkara perdata. Tahun lalu dari sekitar 1.000-an perkara perdata dalam setahun, 600 diantaranya merupakan perkara perceraian,” ujarnya

Perkara perceraian yang masuk di PN Singaraja mayoritas merupakan cerai gugat atau pihak istri yang menggugat. Sedangkan mengenai penyebabnya, kebanyakan karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Ekonomi memicu disharmoni dalam rumah tangga.

“Karena suami tidak bekerja kemudian menelantarkan istri dengan alasan ekonomi. Ada juga yang dipicu orang ketiga atau perselingkuh. Pebyebab lainnya karena hubungan jarak jauh, ditinggal ke luar negeri dan pulang-pulang mengajukan cerai,” ungkapnya.

Baca juga:  Begini Cara Pasangan Muda Atur Keuangan

Sebagian besar kasur perceraian ini terjadi pada pasangan usia muda. Rata-rata pasangan yang menggugat cerai masih usia muda di rentang usia 20-an sampai 30-an dengan usia pernikahannya baru sekitar 5 tahunan.

“Kalau pasangan usia 40an ke atas yang mengajukan perceraian ada, tapi tidak banyak, mungkin hanya 10 persen,” jelas Gusti Artawan.

Beberapa kasus perceraian pada pasangan muda ini terjadi lantaran tidak dikaruniai keturunan. Selama proses mediasi, hakim pengadilan menyarankan untuk mempertahankan perceraian. Dari semua perkara yang masuk, tidak serta merta langsung disidangkan.

Baca juga:  Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dijerat Pasal Belapis

Namun pihak pengadilan lebih dahulu mediasi kedua belah pihak. Mediasi dilakukan sebagai upaya memperbaiki kedua belah pihak agar mempertahankan pernikahan. Tidak semua perkara diputuskan cerai, ada juga yang berhasil dimediasi. Selama proses mediasi itu, gugatan cerai masih bisa dicabut. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN