Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem telah memberhentikan sementara oknum wali kelas inisal SA (45) pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD di Karangasem beberapa waktu lalu. Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengungkapkan, pemberhentian sementara ini dilakukan selama menunggu putusan sidang.

Apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat. “Pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem setelah adanya surat resmi penahanan dari pihak kepolisian,” ucapnya.

Baca juga:  Jadi Tersangka, Ketua KPK Harus Diberhentikan Sementara

Sutrisna, mengatakan, selain pemberhentian sementara, oknum wali kelas juga tidak mendapatkan gaji. Karena gaji terakhir yang diterima pada bulan Agustus ini, itupun hanya diberikan 50 persen kemudian selanjutnya tidak mendapat gaji.

Sutrisna, mengatakan, setelah ada surat penahanan resmi dari kepolisian, pihaknya langsung menginformasikan kepada bendahara di Disdikpora dan juga BPKAD. Pasalnya, pihaknya khawatirnya pelaku SA masih menerima gaji penuh. “Untuk selanjutnya tidak dapat gaji dan tunjangan apapun sampai nantinya ada putusan pengadilan,” kata Sutrisna. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kumuh, Pantai Kuta Diminta Ditata Kembali
BAGIKAN