Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan pidato peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali tepat pada, Rahina Sugihan Bali, Jumat (28/7) malam. (Kmb/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali, tepat pada Rahina Sugihan Bali, Jumat (28/7). Gubernur Koster menyampaikan pencapaian pembangunan manusia Bali dalam berbagai aspek.

Pada periode tahun 2022 – 2023 (Data BPS), ekonomi Bali mulai pulih dan bangkit kembali, tumbuh positif sebesar 4,84%. Tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 76,86%. Jumlah penduduk produktif mencapai 70,27%, yaitu sebanyak 3,14 juta jiwa dari jumlah penduduk Bali sebanyak 4,47 juta jiwa. Data ini mencerminkan Bali berada dalam masa bonus demografi, karena lebih dari 70% penduduk Bali merupakan usia produktif (15-65 tahun). Rasio ketergantungan penduduk Bali mencapai sekitar 42%; artinya, setiap 100 penduduk usia produktif di Bali menanggung 42 orang penduduk usia tidak produktif. Bali berada dalam masa bonus demografi.

Baca juga:  Pandemi Covid-19 Membaik, Penyesuaian Kegiatan Masyarakat Mulai Dilakukan

Selain itu, tingkat kepadatan penduduk di Bali mencapai 773 jiwa per km2. Tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,80%. Persentase penduduk miskin sebesar 4,53%, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 9,57%, paling rendah dari 34 provinsi di Indonesia.

Menurut kriteria Bank Dunia, tingkat ketimpangan pendapatan di Provinsi Bali termasuk dalam kategori rendah. Indeks Pembangunan Manusia atau IPM Bali mencapai sebesar 76,44, lebih tinggi dari IPM nasional, sebesar 72,91, peringkat ke-4 dari 34 provinsi di Indonesia. Angka stunting sebesar 8,0%, paling rendah dari 34 provinsi di Indonesia, angka stunting nasional sebesar 21,6%.

Fasilitas dan tenaga kesehatan tersedia dalam jumlah dan kualitas relatif memadai. Jaminan kesehatan telah mencapai Universal Health Coverage atau UHC sebesar 98%, tertinggi di Indonesia. Ketersediaan air minum dari berbagai sumber air untuk kebutuhan rumah tangga sudah cukup memadai. Elektrifikasi rumah tangga sudah mencapai 100%. Persentase rumah tangga yang memiliki layanan sanitasi layak secara mandiri sebesar 86%.

Baca juga:  Kebijakan Tanpa Karantina dan VoA Diberlakukan, Momentum Kebangkitan Pariwisata Bali

Tidak hanya itu, Bali juga memiliki sawah seluas 71.836 ha, yang sudah organik seluas 54.931 ha atau 77%, serta hortikultura dan perkebunan yang secara keseluruhan sudah organik. Bali dianugerahi plasma nuftah yang sangat produktif yakni sapi Bali, babi Bali, kerbau lokal Bali, kambing lokal Bali, ayam lokal Bali, dan bebek lokal Bali. Bali dianugrahi potensi perikanan yang sangat kaya dan unggul, terdiri atas perikanan tangkap di laut, perikanan tangkap di perairan umum, perikanan budidaya; seperti ikan tuna, ikan kerapu, ikan kakap, ikan bawal, ikan tongkol, ikan hias, udang, dan kepiting serta budidaya rumput laut.

Pada periode ini, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih, dan Bali mampu memenuhi kebutuhan energi, dengan daya mampu sebesar 1.322 MW. Sedangkan kebutuhan beban puncak sebesar 980 MW. Namun, Bali belum mandiri energi karena sebesar 370 MW masih disuplai dari luar Bali.

Baca juga:  Tunjukkan Komitmen Transisi Energi Bersih, Gubernur Koster Raih Penghargaan DEN

Lebih lanjut, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam pidatonya juga menyampaikan pencapaian pembangunan Kebudayaan Bali, melalui penguatan dan pemajuan Kebudayaan Bali yang meliputi berbagai unsur. Pertama, penguatan kedudukan, kewenangan, dan fungsi desa adat. Kebijakan ini merupakan pemuliaan desa adat, yang merupakan warisan monumental dan adiluhung sejak tempo dulu (abad ke-11). Saat ini terdapat 1.493 Desa Adat.

Kedua, penguatan kelembagaan dan fungsi Subak. Kebijakan ini merupakan pemuliaan Subak, yang merupakan warisan monumental dan adiluhung sejak tempo dulu (abad ke-8). Saat ini terdapat 1.596 Subak. Pada tahun 2012, Subak ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia oleh UNESCO. Ketiga, penggunaan Busana Adat Bali. Keempat, perlindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan. Kelima, tata-titi kehidupan masyarakat Bali berbasis kearifan lokal sad kerthi. Keenam, pemuliaan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Ketujuh, penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Kedelapan, pembaharuan pesta kesenian Bali. Dan kesembilan, penyelenggaraan Festival Seni Bali Jani. (kmb/balipost)

BAGIKAN