Ilustrasi - Kapal cepat berlayar dari Perairan Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (18/6/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat diminta mewaspadai potensi gelombang tinggi rata-rata diperkirakan hingga 3,5 meter di Selat Bali-Selat Lombok pada 3-5 Agustus 2023. “Masyarakat, nelayan, dan pelaku wisata bahari, waspadai potensi kecepatan angin dan gelombang tinggi,” kata Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (3/8).

BBMKG Denpasar mencatat potensi kecepatan angin rata-rata selama periode itu di Bali diperkirakan mencapai hingga 38 kilometer per jam atau 20,5 knot yang bergerak dari timur-tenggara. Adapun arah angin tersebut berasal dari Australia atau angin timuran bersamaan dengan puncak musim kemarau di Bali yang diperkirakan terjadi pada Juli-Agustus 2023.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Bali Dibayangi Stagflasi

Adapun dua selat tersebut merupakan jalur penyeberangan menuju Pulau Jawa dan Pulau Lombok serta jalur nelayan melaut. Sementara itu di perairan selatan Bali ketinggian gelombang laut diperkirakan mencapai hingga 4,5 meter atau termasuk kategori “sangat tinggi”.

Sedangkan Laut Bali yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng di Bali Utara diperkirakan memiliki ketinggian gelombang laut hingga 1,25 meter. Wisatawan juga diminta mengantisipasi potensi ketinggian gelombang laut di perairan Nusa Dua yang dikenal sebagai jalur wisata bahari di Kabupaten Badung, diperkirakan mencapai hingga empat meter hingga 5 Agustus 2023.

Baca juga:  Trek-trekkan di Serangan Viral di Medsos, Ini Tanggapan Kasatlantas

Sedangkan perairan wisata bahari lainnya seperti di Kuta, Kabupaten Badung, dan Tanah Lot di Kabupaten Tabanan, diperkirakan ketinggian gelombang mencapai hingga 2,5 meter dan di kawasan Perairan Sanur diperkirakan hingga dua meter.

Ada pun kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Ditanya Pengerupukan Hingga Pemotor Pakai Udeng, Ini Kata Kapolresta
BAGIKAN