Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Caldera Adventure Rafting and Resort Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). (BP/Ant)

SUKABUMI, BALIPOST.com – Mahkamah Konstitusi diminta segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. “Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (4/8).

Menurut dia, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan. “Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Baca juga:  Pemberdayaan UMKM, BRI Bantu Pengusaha Keripik Suryaningsih Tuai Berkah

Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu RI masih menunggu dan menghormati putusan MK. Pihaknya juga masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.

“Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan,” pungkas Lolly.

Mahkamah Konstitusi saat ini menangani tiga gugatan uji materi, yaitu pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga:  Gelar Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Bali Diusulkan Anggaran Rp 50 Miliar

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Baca juga:  Pukul Pengunjung Kafe, Diamankan Polisi

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. (kmb/balipost)

BAGIKAN