KPU Karangasem saat melakukan rapat koordinasi pengumuman hasil verifikasi perbaikan Bacaleg Pileg 2024 mendatang di Kantor KPU Kabupaten Karangasem, Sabtu (5/8). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah melakukan verifikasi perbaikan terhadap Bacaleg yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) untuk pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang. Dari hasil verifikasi yang dilakukan itu, tercatat ada ratusan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana, mengungkapkan, tercatat ada sebanyak 138 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Karangasem yang dinyatakan TMS. Kata dia, saat pengajuan awal ada sebanyak 513 Bacaleg yang diajukan oleh masing-masing Parpol. Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan pengajuan perbaikan tercatat hanya ada sebanyak 457 Bacaleg yang terdaftar, terdiri dari 289 laki-laki dan 168 perempuan.

Baca juga:  Hari Terakhir, Dua Bapaslon Mendaftar ke KPU Karangasem

“Jadi, dari 457 Bacaleg tersebut setelah kita lakukan verifikasi perbaikan hanya ada 319 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS), sedangkan 138 Bacaleg kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Maharjana, Minggu (6/8).

Maharjana mengatakan, kendati sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, akan tetapi masing-masing Parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai dari tanggal 6-11 Agustus 2023. Dan kalau, sampai batas waktu yang diberikan tetap juga tidak dilakukan perbaikan, maka bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu akan dinyatakan gugur.

Baca juga:  Dari SE Pembatasan Kegiatan di 3 Wilayah Saat KTT G20 hingga Stop Solusi Palsu

“Kami harap masing-masing Parpol agar segera melakukan perbaikan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. Karena Bacaleg yang kita nyatakan tidak memenuhi syarat ada persyaratan yang belum dilengkapi seperti ijazah, surat keterangan sehat dan yang lainnya, yang seharusnya bisa segera dilengkapi,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN