Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancara di Denpasar, Minggu (6/8/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 966 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD. Atas dasar itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan kepada partai politik bahwa tidak ada lagi kesempatan perbaikan berkas bakal calon legislatif yang hendak maju pada Pemilu 2024.

“Tidak ada perbaikan ini sekarang hari terakhir, makanya kemarin kita pastikan partai politik tolong jangan lagi menganggap ada perbaikan atau perpanjangan ini terakhir,” kata dia, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (6/8).

Baca juga:  Hadapi Arus Balik, Polisi Fokus Pemeriksaan KTP

Dengan demikian maka saat ini yang dapat dilakukan ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024 adalah konsolidasi internalnya mengenai bacaleg yang datanya belum lengkap.

Dari catatan KPU Bali hingga saat ini masih ada 221 bacaleg yang belum memenuhi berkas persyaratan, sementara mulai hari ini penyelenggara akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara.

“Yang belum banyak beraneka warna (partai politik) ada yang mungkin formulir dengan Silonnya berbeda, kemudian ada yang namanya berisi gelar padahal belum ada ijazah itu banyak dan sebetulnya gampang,” ujar Lidartawan.

Baca juga:  Dari Belasan Pasien COVID-19 Baru Dilaporkan Denpasar hingga Tambahan Pasien COVID-19 Nasional Hampir Capai 4.000 Orang

Selanjutnya karena Surat Keputusan mengenai Daftar Calon Sementara telah dikeluarkan maka KPU Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan penetapan dari 12-18 Agustus 2023. “Setelah selesai baru akan kita umumkan, akan kita bagi di kabupaten/kota, tanggal 19 Agustus kita umumkan,” tuturnya.

Berdasarkan keputusan KPU RI, setelah daftar calon sementara ditetapkan maka akan dibuka pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, rekapitulasi masukan, dan permintaan klarifikasi ke partai politik.

Baca juga:  Untuk PKB, Buleleng Anggarkan Rp 1,3 Milyar

Kemudian mulai dari 1 September 2023 KPU Bali akan mendengar penyampaian klarifikasi partai politik, pencermatan dan penetapan pasca-klarifikasi, pemberitahuan penggantian daftar calon sementara, pengajuan bacaleg pengganti, verifikasi pengganti, dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN