BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli terus mendorong desa di Bangli membentuk peraturan desa (Perdes) tentang Penanggulangan Rabies. Saat ini sudah sebagian besar desa di Bangli memilikinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Bangli, Dewa Agung Purnama mengungkapkan ada 42 desa dari 68 desa di Bangli yang sudah punya Perdes Penanggulangan Rabies. Desa Kutuh menjadi desa pertama yang membentuk Perdes tersebut.
Desa yang ada di Kecamatan Kintamani itu sudah punya Perdes Penanggulangan Rabies sejak 2018. “Kalau desa yang lainnya baru buat Perdes Rabies tahun ini,” ungkapnya, Minggu (6/8).
Dijelaskan Agung Purnama dalam Perdes yang dibuat, secara umum desa mengatur warga agar memelihara anjingnya dengan baik dan benar. Seperti dengan tidak meliarkannya serta rutin memvaksin anjing peliharaannya.
Pembentukan Perdes Penanggulangan Rabies ini, menurut Agung Purnama efektif untuk menanggulangi kasus rabies. Dengan ada peraturan yang dibuat desa itu, masyarakat jadi lebih memperhatikan hewan peliharaanya untuk mencegah penularan rabies.
Pihaknya menargetkan tahun ini seluruh desa di Bangli sudah punya Perdes penanggulangan rabies. “Penanggulangan rabies fokusnya ada di Dinas PKP (pertanian, ketahanan pangan dan Perikanan). Tapi kami di PMD ikut mendorong desa-desa menanggulangi rabies dengan membentuk Perdes,” kata mantan Camat Tembuku itu.
Sementara itu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Bangli, dari 42 desa yang sudah memiliki Perda Penanggulangan Rabies, 5 diantaranya ada di Kecamatan Bangli. Selain itu, ada 8 desa di Kecamatan Susut, 2 di Kecamatan Tembuku dan 27 desa di Kecamatan Kintamani. (Dayu Swasrina/balipost)