Satlantas Polresta Denpasar menerapkan lintasan baru ujian praktik SIM C bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menerapkan lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM C) bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit. Hal ini dilakukan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait ujian SIM yang semula trek atau lintasan zig-zag dan angka 8, sekarang diganti dengan bentuk sirkuit sejak Senin (7/8).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, materi dalam praktik ujian SIM C baru ini salah satunya adalah lintasan berbentuk huruf S dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya. Selain itu ada uji trek lurus, diikuti lintasan putaran balik, dilanjutkan dengan gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan.

Baca juga:  PPDB SMA/SMK Mulai Pertengahan Juni, Segini Perkiraan Jumlah Siswa Tak Tertampung di Negeri

“Bentuk lintasan ini diperlebar dari ukuran lama yakni dari ukuran 1,5 menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujarnya.

Meski dalam bentuk sederhana, kata Sukadi, sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali. Apabila ada pemohon gagal tetap diupayakan mengulang lagi dan petugas akan memberikan pengarahan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri, Satlantas Polresta Denpasar telah mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua agar ketika berkendara di jalan raya lebih paham, mengerti dan tertib lalu lintas,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Rekor Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali Pecah! Di Atas 12.800 Orang
BAGIKAN