Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diwawancarai media di sela Bali Process Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pemindahan Ferdy Sambo yang mendekam di Mako Brimob ke lembaga pemasyarakatan masih menunggu eksekusi jaksa. Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (10/8).

“Belum (pemindahan) ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya, nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan),” kata Yasonna di sela Bali Process, Forum Pemerintah dan Pelaku Bisnis (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali.

Baca juga:  LPSK Koordinasikan Pengamanan Bharada E dalam Lapas

Ia mengaku belum ada tindak lanjut dari jaksa setelah Mahkamah Agung menganulir vonis menjadi lebih ringan kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.

Di sisi lain, Yasonna menghargai keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terbaru mantan petinggi Polri dengan bintang dua itu. “Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa,” ucapnya.

Ia pun belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru itu.

Baca juga:  Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan PN Jakarta Selatan itu kemudian dikuatkan yakni tetap hukuman mati pada Rabu (12/4).

Tak berhenti di tingkat banding, Sambo kemudian mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Ferdy Sambo Hanya Akui Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Pelecehan Seksual

MA kemudian menerima permohonan kasasi itu dan memberikan potongan vonis menjadi seumur hidup pada Selasa (8/8).

Selain Ferdy Sambo yang diringankan hukumannya, istrinya Putri Candrawati juga dianulir dari vonis 20 tahun menjadi 10 tahun, kemudian Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf juga mendapatkan potongan vonis yakni dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN