Bangunan Candi Bentar di Pantai Legian ini memperoleh sorotan dari masyarakat karena beda bentuk. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bangunan candi bentar di Pantai Legian, Kuta disoroti masyarakat yang melintas. Sebab, bentuk candi yang merupakan bagian dari proyek penataan pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) ini tidak proposional.

Proyek candi bentar berbahan bata merah dengan bentuk dan ukuran yang berbeda tersebut sempat viral di media sosial. Lokasi candi bentar beda bentuk dan ukuran ini ada di Jalan Melasti, Pantai Legian.

Baca juga:  Mulai 13 Mei, Akses Persimpangan Jalan Bandara Ngurah Rai Ditutup

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Kamis (10/8) tak menampik perihal tersebut. Pihaknya, telah memberikan teguran keras kepada Direktur Konsultan Pengawas CV. Bina Buana Wisesa.

“Ya memang benar candi bentar yang lagi dibangun, beda bentuk dan ukuran. Itu ada kelalaian dari pengawas,” ujarnya.

Sejatinya, proyek candi bentar bermasalah tersebut telah menjadi temuan Tim Monitoring pada 9 Agustus 2023. Akibat kelalaian ini, pihak PUPR memberikan teguran keras dalam bentuk Surat Peringatan I Bernomer : 640/631/CK.01/PUPR tertanggal 9 Agustus 2023.

Baca juga:  Jumlah Petani Gurem di Badung Capai 19.146 Orang

“Peringatan ini ditujukan kepada Direktur CV. Bina Buana Wisesa, selaku konsultan pengawas. Kami minta bagian yang salah dibongkar disesuaikan dengan gambar. Dan proses pembongkaran sudah dilakukan,” katanya.

Konsultan pengawas juga diminta mengintensifkan pengawasan dan memahami gambar serta spesifik teknis kontrak. “Kami minta pengawasan lebih intensif, kalau ada kesalahan lagi atau ketidaksesuaian dengan gambar ya, konsekuensinya harus dibongkar,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN