Suasana di Pantai Bingin, Pecatu. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, memanggil pemilik proyek vila dan restoran yang diduga melanggar sempadan tebing di Jalan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Kamis (10/8). Langkah ini untuk memastikan izin serta dokumen yang dimiliki owner dari bangunan tersebut.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara mengatakan pemilik tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut. Pun pemilik tidak bisa melihatkan izinnya sama sekali.

Baca juga:  Per 1 Agustus, Tambahan Kasus COVID-19 Harian Bali Masih Puluhan Orang

“Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki. Pemilik tidak bisa menunjukkan apa-apa selain pajak,” katanya.

Lantaran tidak mampu menunjukan legalitas, pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua proyek dan berjanji akan membongkarnya. “Karena melanggar, pemilik pun membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua kegiatan di sana dan akan membongkar bangunan itu,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan kembali turun untuk memberikan teguran. Selain itu juga akan memasang Pol PP line untuk menutup semua aktivitas proyek. “Rencana kita akan turun lagi, untu memasang Pol PP Line, termasuk juga memastikan penghentian proyek bangunan itu,” ucapnya.

Baca juga:  Usai Tembak Istrinya, Karyawan Hotel Akhiri Hidup

Bangunan yang berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin ramai di media sosial. Bahkan, temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga sebuah bangunan terkait melanggar sempadan tebing. “Karena adanya laporan dari masyarakat kami menindaklanjuti hal tersebut, kemudian turun ke lapangan kemarin untuk melakukan pengecekan,” ujarnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN