Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (Rakernas SPS) yang berlangsung di Harris Hotel Denpasar, Kamis (10/8) menghasilkan Petisi Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (Rakernas SPS) yang berlangsung di Harris Hotel Denpasar, Kamis (10/8) menghasilkan Petisi Bali. Isinya berupa rekomendasi kepada pemerintah dan juga industri pers di Indonesia untuk menyelamatkan pers Indonesia.

Petisi Bali dihasilkan setelah peserta menggelar Rakernas yang dipimpin Ketua Sidang, Suhendro Boroma, dan Sekretaris Sidang, Arif Budisusilo.

Dalam pembukaan petisi disebutkan bagaimana peran pers Indonesia telah tumbuh dan berkembang bersama negara-bangsa Indonesia sebelum dan setelah kemerdekaan. Karena itulah pers Indonesia layak ditempatkan sebagai warisan bangsa yang harus dijaga bersama, dirawat, dan dilestarikan.

Berbagai tantangan telah dilalui, bahkan, bagi pers, perubahan tersebut terasa demikian mendasar hingga menyentuh pondasi eksistensinya. Tantangan tersebut sangat serius, sehingga mengancam keberlanjutan lembaga pers, profesi wartawan, dan tentu saja misi suci pers untuk membangun karakter dan kemandirian bangsa, membangun kebanggaan nasional, membangun demokrasi, membangun dan melestarikan kebhinekaan, serta menjadi salah satu sumber kepemimpinan nasional dan daerah.

Baca juga:  KPU Bali Bahas Gugatan Pilpres ke Pusat

Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai asosiasi penerbit pers Indonesia menyerukan kepada semua pihak, terutama pemerintah, untuk mengambil peran aktif menyelamatkan pers Indonesia sebagai warisan bangsa agar tetap menjalankan fungsinya dengan baik dan bermartabat. Peran aktif tersebut diharapkan dalam bentuk –melalui kewenangan yang dimilikinya– ikut membangun ekosistem pers yang memungkinkan pers Indonesia dapat tumbuh secara sehat dari sisi bisnis maupun editorial.

Dalam Petisi Bali yang dihasilkan disebutkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan juga anggota SPS. SPS Indonesia mengharapkan pemerintah agar: (1) Menghilangkan semua peraturan dan regulasi di level nasional maupun daerah yang menghambat, menghalangi, dan menghilangkan peluang pers Indonesia untuk tumbuh secara sehat, (2) Membuat peraturan di level nasional maupun daerah yang ikut membangun ekosistem pers yang sehat dan kuat, (3) Membantu pendanaan pelatihan bisnis, operasional, dan editorial agar pers Indonesia bisa segera beradaptasi dengan tuntutan perubahan teknologi digital.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih Sentuh Lima Ratusan

Poin ke-4 hingga ke enam yakni: (4) Mengimbau lembaga pemerintah di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun secara langsung (direct) ke platform digital asing, (5) Mengimbau lembaga pemerintah  di berbagai tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi dalam bentuk apapun melalui lembaga pers yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, (6) Menghimbau pemerintah c.q lembaga terkait untuk mengatur distribusi belanja iklan pemilu kepada lembaga perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers secara proporsional dan berkeadilan

Sementara itu kepada para pengelola Perusahaan pers, khususnya Anggota, Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyerukan sebagai berikut:

(1) Perusahaan pers perlu meningkatkan literasi media di kalangan masyarakat untuk mengurangi dampak disinformasi dan hoaks. Pendidikan tentang cara memverifikasi berita dan mengidentifikasi sumber yang dapat dipercaya akan membantu masyarakat menjadi konsumen berita yang lebih cerdas, (2) Perusahaan pers dapat menggali potensi kolaborasi antarmedia untuk menghadapi tantangan bersama, termasuk dalam hal distribusi konten dan pendapatan iklan.

Baca juga:  Deadline 25 November, KPU Denpasar Sebut Tak Ada RS Urus Pindah Memilih

Sementara, poin ketiga dan keempat yakni:  (3) Perusahaan pers harus terus berinovasi dan melakukan diversifikasi model bisnis agar tetap relevan dan berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi untuk menyajikan konten yang menarik dan kreatif dapat membantu media menjangkau audiens yang lebih luas, (4) Perusahaan Pers perlu memahami tren teknologi dan perubahan perilaku konsumen dalam mengakses berita. Penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi dan pemanfaatan platform digital menjadi langkah penting untuk tetap relevan dalam era digital. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN