DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak jauh berbeda dengan pajak restoran, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) juga cukup baik. Bahkan, hingga kini capaian pajak ini telah mencapai 59 persen dari target tahun ini, yakni Rp 97 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha untuk menggenjot capaian pajak PBB P2 ini. Salah satunya dengan membuka loket baru untuk antisipasi penumpukan wajib pajak di akhir batas pembayaran, 31 Agustus 2023 ini.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai, Kamis (10/8), mengatakan tambahan loket tersebut dibuka sejak 1 Agustus 2023. “Selain mobil keliling dan layanan yang sudah ada, kami menambah satu loket bekerjasama dengan BPD Bali. Dan kami juga siapkan tempat print out bukti pembayaran agar lebih cepat,” katanya.
Pembuatan loket tersebut dilakukan untuk menghindari adanya antrean masyarakat. Sehingga, begitu wajib pajak datang, langsung mendapatkan pelayanan. “Kalau mengandalkan loket yang sudah ada selama ini kan antre cukup lama, apalagi pelayanan yang di loket sebelumnya bukan hanya pajak PBBP2, sehingga kami tambahkan,” katanya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya wajib pajak akan melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo sehingga riskan terjadi penumpukan. Pihaknya menambahkan, dalam sehari, khusus PBBP2, pihaknya menerima 40 hingga 50 wajib pajak.
“Jelang berakhir, berdasarkan pengalaman sebelumnya, bisa mencapai ratusan, sehingga ini berpotensi terjadinya penumpukan, sehingga kami antisipasi,” katanya.
Eddy Mulya menambahkan, untuk tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan capaian pajak PBBP2 sebesar Rp 97 miliar. “Kami target, hingga jatuh tempo nanti, realisasi bisa mencapai 80 sampai 85 persen,” katanya.
Sementara itu, Sekban Bapenda, I Dewa Gede Rai menambahkan, selain konter yang sudah ada, wajib pajak juga bisa memanfaatkan kanal digital untuk melakukan pembayaran pajak PBB P2. “Kami juga memberikan reward untuk wajib pajak di atas Rp2 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini juga untuk memeriahkan semarak HUT Kemerdekaan RI,” katanya.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat. Kebijakan yang berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir 31 Agustus 2023.
Pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Secara rinci dijelaskan, kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang dituangkan dalam tiga kebijakan.
Pertama untuk pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 s/d 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan untuk piutang pajak tahun 2009 kebawah sebesar 50 persen dan sanksi denda dihapuskan.
Selanjutnya yang kedua, khusus masa pandemi Covid-19 untuk pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBBP2, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir dihapuskan.
Sedangkan yang ketiga yakni, pelunasan pokok sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan Sanksi denda. “Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang telah berlaku per 1 April sampai dengan 31 Agustus 2023,” katanya. (Asmara Putera/balipost)