SOSIALISASI - Pejabat Polda Bali saat sosialisasi terkait proses pelaporan kekerasan hewan. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pejabat Polda Bali bertemu komunitas pecinta hewan di Yayasan Sintesia Animalia, Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu (13/8). Dalam pertemuan Minggu Kasih tersebut membahas proses laporan dan penanganan kekerasan terhadap hewan, terutama kasus anjing diracun yang marak terjadi di Bali.

Tim Polda Bali dipimpin Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati, mewakili Dirbinmas dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP I Ketut Eka Jaya. Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Minggu Kasih ini untuk mempererat hubungan Polri dengan masyarakat dan sosialisasi tentang peternakan, kesehatan dan kesejahteraan hewan dengan para pecinta hewan. Dengan harapan mesti disadari hewan merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik.

Baca juga:  Amankan Dua Event Internasional, Polda Bali Kerahkan Ratusan Personel

Menanggapi pertanyaan proses pelaporan jika ada kekerasan hewan, AKBP Wedana Jati menjelaskan bisa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dan nantinya bisa didiskusikan lebih dalam, untuk melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya. Terkait laporan secara spontan jika warga menemukan adanya kekerasan hewan di lingkungan tempat tinggalnya, menurut mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini, bisa menghubungi call center 110 dan langsung terhubung ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Polda Sweeping Geng Motor, Sajam dan Belasan Anggota Diamankan

Sedangkan menyangkut pembuktian anjing diduga diracun, perlu penyelidikan lebih dalam termasuk mekanismenya. “Ada kesengajaan melakukan kekerasan contohnya memotong hewan untuk upacara agama atau konsumsi publik,” ucapnya.

Menyikapi anjing rabies, Wedana Jati menegaskan harus dieleminasi karena membahayakan manusia dan hewan lain. Dalam penegakan hukum suatu kasus atau perkara harus ada saksi, pelaku, korban dan alat bukti yang cukup untuk bisa ditindaklanjuti. “Undang-undang yang berlaku saat ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian dengan merangkul instansi instansi terkait,” tutupnya. (Kerta Negara/Balipost)

Baca juga:  Sebulan, 8 Penyalah Guna Narkoba Diamankan Polres Bangli
BAGIKAN