MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyidangkan perkara banding dugaan korupsi kasus kredit fiktif 149 debitur di LPD Sangeh, memperberat hukuman mantan Ketua LPD Sangeh, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi. Terdakwa diputuskan harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dari tuntutan 18,5 tahun penjara. Tidak hanya seorang, namun dalam kasus ini diduga bakalan ada pelaku lain.
Sebagaimana laman putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsider penuntut umum. Masih dalam putusan PT Denpasar, sebagai diperoleh informasi, Minggu (13/8), selain hukuman terdakwa naik menjadi 10 tahun, juga dipidana denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Di samping itu, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi juga diminta membayar uang pengganti Rp 56.115.763.783. Jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Sedangkan dana titipan Rp 309.499.600, dikembalikan pada pihak LDP Desa Adat Sangeh.
Sebelumnya, dalam perkara LPD Sangeh, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, jauh turun dibandingkan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya, menuntut Agus Aryadi yang merupakan mantan Kepala LPD Sangeh selama 18,5 tahun.
Oleh hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, Made Arjawa dan I Made Sudirga dari Kahyangan Law Office, hanya divonis delapan tahun oleh majelis hakim yang diketuai, Agus Akhyudi. Hakim tipikor dalam pertimbangan juga menyeret tiga orang yang mesti turut bertanggungjawab dalam kasus ini. Sehingga dari kerugian Rp 57 miliar di LPD Desa Adat Sangeh berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Badung, terdakwa hanya dibebankan membayar uang pengganti Rp56.112.543.783,00.
Karena terdakwa tidak sendirian menikmati dana tersebut. Sisanya senilai satu miliar lebih yang dibagi oleh staf kredit dan dewan pengawas LPD, dibebankan pada mereka, sebagaimana dalam pertimbangan Pasal 55 yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jika terdakwa Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti Rp56,1 miliar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan uang titipan sebesar Rp309.499.600,00., dikembalikan oleh jaksa.
Masih dalam putusan hakim, selain vonis terdakwa anjlok, dari 18,5 tahun menjadi 8 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 2 bulan kurungan, pasal yang ditetapkan untuk menjerat terdakwa juga berbeda antara pemahaman hakim dan jaksa. Jika jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, hakim justeru membuktikan Pasal 3 UU Tipikor. (Miasa/balipost)