DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah mendekam di penjara tidak membuat Ketut Artawan (24), jera. Setelah bebas dan berkedok jadi sopir proyek, pencuri asal Buleleng ini menyatroni salon di Jalan Siulan, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur (Dentim), Rabu (9/8) pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (14/8) menerangkan, awalnya pelaku berada di minimarket sebelah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu pelaku pura-pura mencari WiFi di minimarket tersebut, padahal sedang mengamati situasi.
Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya. Karena pintu salon terkunci, pelaku mencongkel pintu menggunakan kayu reng di depan minimarket.
Kayu tersebut digunakan mengganjal lubang pintu bagian bawah, agar pintunya bisa naik ke atas. Selanjutnya pelaku memutar paksa engsel pintu sampai dol dan akhirnya pintu tersebut bisa dibuka. “Pelaku langsung masuk dan memeriksa barang-barang berharga yang bisa diambil. Di sana pelaku menemukan celengan plastik di meja kasir lalu dicongkel menggunakan gunting yang ada di sana,” tegasnya.
Dari celengan tersebut, pelaku mendapatkan uang Rp 21.000. Selanjutnya pria dengan rambut disemir pirang ini mengambil tas berisi laptop beserta chargernya.
“Barang hasil curiannya dibawa ke tempat tinggalnya di di Jalan Siulan Gang Sandat,” ujar mantan Kapolsek Mengwi ini.
Pelaku menggunakan uang curian itu untuk membeli nasi. Sementara laptop beserta charger dan tasnya dibawa ke Jalan Pidada Ubung, Denpasar Utara, untuk dijual. Akibat perbuatan pelaku ini, pihak salon rugi Rp 6,2 juta.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna langsung menindaklanjutinya dan melakukan olah TKP. Alhasil hari itu juga, kurang dari 24 jam petugas menangkap pelaku sedang berusaha menjajakan barang curiannya di Jalan Pidada, Denpasar Utara.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti laptop, pakaian pelaku dipakai saat beraksi yaitu celana pendek, baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar bintang warna putih. Kemudian alat yang dipakai saat beraksi, potongan kayu reng dan gunting gagang hitam. “Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)