Gubernur Bali, Wayan Koster bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Bendera Puncak Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Senin (14/8) pagi. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puncak Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali dirayakan dengan pelaksanaan upacara bendera di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Senin (14/8) pagi. Gubernur Bali, Wayan Koster bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara yang melibatkan pimpinan OPD dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali serta perwakilan siswa SMA dan perguruan tinggi.

Upacara Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali diikuti oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Ketua Dekranasda Bali, Ny. Putri Putri Koster, Ketua BKOW Provinsi Bali, Ny. Tjok. Putri Hariyani Sukawati, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Bali, Ny. Widiasmini Indra, dan Jajaran Forkompimda Provinsi Bali, Kepala OPD beserta para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Pada momentum ini, Gubernur Koster mengajak seluruh krama Bali, terutama generasi muda yang dibanggakan agar tetap kompak, guyub, bersatu, solid bergerak, gilik-saguluk, para-sparo, salulung-sabayantaka, sarpana ya, se-ia se-kata, seiring sejalan, bekerja sama dengan sama-sama bekerja, dan berpartisipasi aktif dengan meneladani ajaran Bung Karno. Yakni, bergotong-royong, pembantingan tulang bersama, memeras keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama, amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua, guna mewujudkan harapan dan optimisme masa depan Bali menuju Bali Era Baru.

Gubernur Koster, mengatakan bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini adalah untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sakala. Visi ini berbasis nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia. Terdiri atas Atma Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; Segara Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Laut dan Pantai; Danu Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; Wana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; Jana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan Jagat Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

Lebih lanjut, diungkapkan bawah visi pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi 5 Bidang Prioritas. Pertama, Bidang Pangan, Sandang, dan Papan; Kedua, Bidang Kesehatan dan Pendidikan; Ketiga, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Keempat, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya; serta Kelima, Bidang Pariwisata. Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.

Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, diselenggarakan dengan memberlakukan 52 produk hukum penting dan strategis. Terdiri atas 25 peraturan daerah (Perda) dan 27 peraturan gubernur (Pergub). Meliputi, produk hukum dasar, produk hukum yang berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta produk hukum pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan pendapatan asli daerah (PAD). Seluruh produk hukum tersebut adalah untuk menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian Bali Era Baru.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengatakan bahwa pemuliaan dan pelestarian ekosistem alam, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan pemuliaan dan pelestarian ekosistem alam melalui berbagai upaya secara niskala-sakala. Secara niskala, Gubernur Koster selaku Murdaning Jagat Bali memiliki tanggung jawab untuk memuliakan alam Bali dengan melaksanakan upakara dan upacara ritual. Yaitu, Karya Pangurip Gumi; Karya Panyejeg Jagat; Karya Pangenteg Jagat; Upacara Pamarisuddha Bhumi Jagat Bali; dan Enam Rahina Tumpek. Secara sakala, pelestarian ekosistem alam Bali dilakukan melalui kebijakan dengan Perda. Yaitu, pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; pengelolaan sampah berbasis sumber; pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut; pelestarian tanaman lokal Bali; penerapan sistem pertanian organik; penerapan energi bersih; dan penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Ke depan, kebijakan ini harus dilaksanakan semakin masif dan konsisten sebagai upaya penurunan emisi karbon (dekarbonisasi,red) menuju net zero emission tahun 2045, lebih awal dari target nasional tahun 2060,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Apel Gelar Pasukan Pengamanan BUMN Side Event G20

Pencapaian pembangunan bidang prioritas. Pembangunan di Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, ditujukan untuk menyediakan kebutuhan dasar kehidupan krama Bali dalam jumlah dan kualitas yang memadai, melalui pembangunan pertanian organik, kelautan dan perikanan, serta industri kerajinan rakyat berbasis budaya branding Bali. Dalam bidang sandang, terdapat peningkatan jumlah produksi industri kerajinan Rmrakyat yang sangat cepat, serta mengalami perkembangan mode yang sangat kreatif dan inovatif. Peningkatan produksi pangan dan sandang diiringi dengan kebijakan penggunaan produk lokal Bali oleh masyarakat Bali, yakni pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat.

Dalam bidang papan, ketersediaan air minum dari berbagai sumber air untuk kebutuhan rumah tangga sudah cukup memadai, tingkat elektrifikasi, yakni jumlah rumah tangga yang sudah memakai listrik mencapai 100%, dan jumlah rumah tangga yang memiliki layanan sanitasi layak secara mandiri sebesar 86%.

Dalam bidang kesehatan, fasilitas dan tenaga kesehatan tersedia dalam jumlah dan kualitas relatif memadai, jaminan kesehatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98%, tertinggi di Indonesia, dan angka stunting sebesar 8,0%, paling rendah di Indonesia, jauh dibawah angka stunting nasional sebesar 21,6%.

Dalam Bidang Pendidikan, sampai tahun 2023 telah dibangun sebanyak 17 SMA/SMK baru. Ketersediaan jumlah fasilitas, sarana-prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan serta akses mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah semakin memadai. Ditandai dengan angka partisipasi kasar pendidikan PAUD mencapai 31,81%, angka partisipasi kasar pendidikan SD mencapai 103%, angka partisipasi kasar pendidikan SMP mencapai 96%, angka partisipasi kasar pendidikan SMA/SMK mencapai 91%, dan angka partisipasi kssar pendidikan Tmtinggi mencapai 32%. Secara umum, kualitas pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Bali sudah cukup memadai, di atas rata-rata nasional. Rata-rata nilai rapor siswa cukup tinggi, yang ditandai dengan banyaknya lulusan SMA/SMK diterima masuk Perguruan Tinggi Negeri serta perolehan juara dalam berbagai kompetisi tingkat nasional dan internasional.
Pembangunan SMA/SMK baru khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung masih harus ditingkatkan agar mampu melayani meningkatnya jumlah siswa baru. Mengingat pendidikan dasar dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah, yang mencerminkan bahwa negara hadir dalam memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan.

Dalam bidang ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 76,86%; jumlah penduduk produktif mencapai 70,27%, yakni sebanyak 3,14 juta jiwa, dari jumlah penduduk Bali sebanyak 4,47 juta jiwa; ratio ketergantungan penduduk Bali mencapai 42%, yakni setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 42 orang penduduk usia tidak produktif; dan tingkat pengangguran terbuka mencapai 3,73%, di bawah rata-rata nasional sebesar 5,45%. Tingkat pengangguran terbuka meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 1,50%. Hal ini terjadi karena terpuruknya pariwisata dan perekonomian Bali selama lebih dari 2 tahun dalam masa pandemi Cobid-19. Namun, ke depan tingkat pengangguran akan semakin menurun sejalan dengan telah pulih dan bangkitnya kembali pariwisata dan perekonomian Bali.

Dalam bidang kebudayaan, pembangunan melalui penguatan dan pemajuan kebudayaan meliputi berbagai unsur dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan dalam Perda, Pergub, dan Surat Edaran (SE) Gubernur telah mencapai hasil yang sangat nyata dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Yaitu, Penguatan Kedudukan, Kewenangan, dan Fungsi Desa Adat; Penguatan kelembagaan dan fungsi Subak; Penggunaan Busana Adat Bali; Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; Penyelenggaraan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berbasis Kearifan Lokal Sad Kerthi; Pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Pembaharuan Pesta Kesenian Bali; dan Penyelenggaraan Festival Seni Bali Jani. Majelis Desa Adat Provinsi, Kota/Kabupaten se-Bali telah memiliki kantor yang megah, memiliki tenaga administrasi, dilengkapi dengan sarana perkantoran dan mobil, serta dana operasional sehingga mampu melakukan fungsi pembinaan Desa Adat secara optimal.

Dalam bidang kepariwisataan, telah mulai dilakukan penataan secara fundamental dan komprehensif, untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan dalam Perda, Pergub, dan SE Gubernur. Yaitu, Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; Tata Kelola Pariwisata Bali; Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; serta Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali (apa yang boleh dan apa yang dilarang bagi wisatawan selama berada di Bali).

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur, Ditarget Rampung Juni

Selain itu, dalam bidang tranformasi ekonomi, Pemerintah Provinsi Bali mulai melakukan transformasi perekonomian untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan menerapkan konsep Ekonomi Kerthi Bali, agar ekonomi Bali tidak bergantung pada dominasi satu sektor pariwisata, untuk mewujudkan Bali berdikari di bidang ekonomi berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Ekonomi Kerthi Bali merupakan konsep ekonomi yang harmonis terhadap Alam, hijau/ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ekonomi Kerthi Bali terdiri dari 6 Sektor Unggulan. Yaitu, Sektor Pertanian dengan Sistem Pertanian Organik; Sektor Kelautan/Perikanan; Sektor Industri Manufaktur dan Industri Berbasis Budaya Branding Bali; Sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Koperasi; Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan Sektor Pariwisata, berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Transformasi perekonomian dengan Ekenomi Kerthi Bali, telah menjadi dokumen Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI, yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, pada tanggal 3 Desember 2021.

Sementara itu, pencapaian kemajuan yang baru dan sangat spesifik adalah meningkatnya penggunaan produk lokal Bali sebagai implementasi kebijakan yang dituangkan dalam Perda, Pergub, dan SE Gubernur, yaitu Penggunaan Busana Adat Bali; Penggunaan Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali; dan berkembangnya industri olahan berbahan Arak Tradisional Bali. Pencapaian kemajuan dalam penggunaan produk lokal Bali ditandai semakin berkembangnya pelaku usaha IKM, UMKM, dan Koperasi dengan produk berkualitas yang menjadi kekuatan penopang perekonomian Bali yang berbasis rakyat. Pelaku usaha pariwisata, seperti hotel dan restoran telah semakin banyak menggunakan produk lokal Bali. Seperti, beras Bali, buah-buahan Bali, sayur- sayuran Bali, telur ayam Bali, ikan Bali, dan arak Bali. Ke depan, kebijakan yang berpihak pada sumber daya lokal Bali ini, harus dipertahankan dengan komitmen kuat dan sungguh-sungguh, bahkan harus semakin ditinggkatkan secara lebih masif dan progresif.

Tidak hanya itu, dalam bidang pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis, Pemerintah Provinsi Bali telah dan sedang membangun infrastruktur dan sarana-prasarana strategis. Diantaranya, Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali; Shorcut Singaraja-Mengwitani; Pelabuhan Sanur-Denpasar; Pelabuhan Sampalan-Nusa Penida; Pelabuhan Bias Munjul-Nusa Ceningan; Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, Gilimanuk-Mengwi; Pembangunan Bendungan Danu Kerthi- Buleleng; dan Pembangunan Bendungan Sidan.

“Kita patut bersyukur, pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis yang memerlukan anggaran sangat besar bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali dan APBN tetap berlangsung dengan lancar meskipun terjadi penurunan pendapatan negara selama masa pandemi Covid-19. Dengan beroperasinya Pelabuhan Sanur-Denpasar, Sampalan-Nusa Penida, dan Bias Munjul-Nusa Ceningan benar-benar telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan, sehingga penyeberangan dari Sanur ke Nusa Penida semakin meningkat yang mempercepat pulihnya pariwisata di Nusa Penida,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengatakan, pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali menjadi pengungkit tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan perekonomian baru, menyeimbangkan pembangunan antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat, Bali Timur, dan Bali Tengah, meningkatkan kapasitas perekonomian Bali, serta meningkatkan aktivitas layanan transportasi publik dan logistik. Hal ini akan berdampak langsung dan tidak langsung pada peningkatan pertumbuhan perekonomian Bali, peningkatan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi angka kemiskinan. Keseluruhan pencapaian pembangunan Bali yang sangat penting dan signifikan dalam 5 tahun dirangkum menjadi 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru.

Lebih jauh dikatakan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, merupakan pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan Tatanan Pemerintahan dan Pembangunan Bali. Sebab, Undang-Undang Provinsi Bali memberi pengakuan dan kewenangan yang bersifat khas dan kuat,. Pertama, bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, Desa Adat, dan Subak. Kedua, Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. Ketiga, Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Keempat, Gubernur Bali diberi kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota. Kelima, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Keenam, dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dan Ketujuh, Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

Baca juga:  Zona Orange Ini Tambah Warga Terpapar COVID-19 di Atas 50, Kabupaten Luar Bali Juga Masih Tinggi

Gubernur Koster, mengatakan ke depan, Bali akan menghadapi dinamika perkembangan lokal, nasional, dan global yang berkaitan dengan adanya konflik kepentingan dan persaingan tidak sehat, yang berpotensi mengancam eksistensi, keberlanjutan, kesucian, kelestarian, dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Sehingga, masa depan Bali tidak boleh dilepas, bergerak tanpa arah yang jelas. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang diundangkan dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 28 Juli tahun 2023. Haluan pembangunan ini berisi untaian peradaban Bali, yaitu Bali Tempo Dulu, Bali Masa Kini, Kondisi Objektif dengan permasalahan dan tantangan Bali ke depan, dan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Dengan demikian, Bali memiliki haluan pembangunan dengan arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 ke depan atau 1 abad, demi kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman. Demi memuliakan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali ke depan, siapa pun yang menjadi Pemimpin Pemerintahan Daerah di Bali, baik eksekutif maupun legislatif, dengan kesadaran penuh, disiplin, dan rasa tanggung jawab memiliki kewajiban untuk melaksanakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sebagai pedoman pembangunan Bali dalam berbagai bidang kehidupan secara fundamental dan komprehensif.

Dengan berbagai pencapaian pembangunan dalam masa 5 tahun ini, Gubernur Koster menegaskan ke depan penyelenggaraan pembangunan Bali akan berjalan lebih kuat, kokoh, terarah, pasti, produktif, dan berkelanjutan dengan fundamental baru,. Pertama, landasan hukum yang kuat, karena telah memiliki Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali dalam jumlah dan kualitas yang sangat memadai. Kedua, basis pembangunan yang lebih kokoh, karena telah memiliki 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru. Ketiga, penyelenggaraan pembangunan yang semakin terarah, jelas, dan terukur, karena telah memiliki Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Dan Keempat, akan memiliki sumber-sumber baru Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan, yaitu Pungutan bagi Wisatawan Asing, dan Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari sumber lain yang Sah dan Tidak Mengikat, yang diatur dengan Peraturan Daerah. (kmb/Balipost)

BAGIKAN