Suasana sidang tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa kasus ganja. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, konsisten pda tuntutannya. JPU menuntut bule asal Australia yang ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan ganja, terdakwa Todd Raymond Bradshaw, dengan pidana penjara selama enam setengah tahun (6,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (15/8).

Terdakwa yang dijerat Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika itu sempat memohon keringanan hukuman. Namun jaksa tetap pada tuntutannya, sebagaimana dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Harry Supriyanto.

Baca juga:  4 Pasien COVID -19 di Denpasar Sembuh

Terdakwa ditangkap pada saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, dari penerbangan dari Perth, Australia, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023. Saat terdakwa melewati pemeriksaan mesin X Ray terhadap barang bawaannya, dia didapati oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai membawa narkotika jenis ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto di bungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical.

Baca juga:  Hentikan Gelombang Kedua di Melbourne, Australia Gelar Uji Massal COVID-19

Selanjutnya setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menyerahkan bule itu kepada Dit. Resnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum selanjutnya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN