Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus narkoba, Rabu (16/8). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir, Rabu (16/8). Dari pengungkapan kasus ini ditangkap 22 pelaku, diantaranya remaja berinisial CUN (19) di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Barang bukti yang diamankan 30 plastik klip sabu-sabu (SS) 9,64 gram dan 38 butir ekstasi. Pelaku mengaku dapat upah dengan upah Rp 2,8 juta.

Barang bukti yang diamankan periode 1 hingga 31 Juli 2023 yaitu ganja 383,39 gram, sabu 182,42 gram, ekstasi 66 butir dan tembakau sintetis atau gorila 5,25 gram. “Sesuai kebijakan Bapak Kapolda Bali untuk memerangi narkoba tanpa terkecuali. Oleh karena itu kami Polresta Denpasar terus melakukan penindakan dan penangkapan pelaku kasus narkoba,” ujar Kombes Bambang, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.

Baca juga:  Satu Tahanan Kabur Ditangkap saat Mencuri

Menurut Bambang, ada satu residivis yang ditangkap yaitu I Made Astara pernah terlibat kasus narkotika pada 2015. Lima kasus besar yang diungkap selain tersangka CUN, yaitu Michael S. Girsang (29) dibekuk di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, dengan barang bukti satu plastik klip berisi ganja berat bersih 359 gram.

Kronologisnya, hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar jika di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, sering dijadikan transaksi narkotika. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga:  Idul Fitri Bawa Pesan Kembali pada Kesucian

Barang bukti ganja ditemukan saat petugas menggeledah pakaiannya. Untuk mengedarkan barang terlarang itu, pelaku dijanjikan upah Rp 1 juta. Selanjutnya tersangka Riski Apriyanto (25) dibekuk di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat menggeledah badan dan pakaian pelaku ditemukan 10 plastik klip berisi SS di dalam tasnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Betngandang, Sanur dan ditemukan 48 paket SS. Pelaku mengaku dapat upah Rp 50.000 sekali tempel. Jumlah barang bukti yang diamankan 58 paket SS seberat 132,43 gram.

Made Agus Ariawan (45) beralamat di Jalan Tegal Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dibekuk di Jalan Dewi Sri, Kuta. Petugas juga menggeledah tempat kosnya di Jalan Tegal Asri, Kerobokan, Kuta Utara dan disita 26 paket SS berat bersih 5,20 gram. Sementara Edy Sucipto (33) diciduk di Jalan Mertasari, Kuta Utara, Badung, dengan bukti tujuh paket SS berat bersih 33,46 gram.

Baca juga:  1 Kasus Positif Difteri, Bali akan Berstatus KLB Difteri

“Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 10.000 jiwa. Polresta Denpasar tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Ketfoto
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus narkoba, Rabu (16/8).(rah)

BAGIKAN