DENPASAR, BALIPOST.com – Bali Era Baru bergerak lurus dan penuh komitemen menjaga Bali. Sikap inipun hendaknya menjadi identitas kepemimpinan para bupati dan wali kota di Bali.
Bali Era Baru hendaknya menjadi rujukan untuk mengawal dan menjabarkan pesan khusus Megawati Soekarnoputri. Untuk itu, Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, bukanlah sekadar asumsi semu.
Program ini sarat makna dan strategi untuk mengawal Bali ke depan. Gubernur Koster mengungkapkan bahwa alam Bali adalah masa depan Bali. Konsep pelestarian 100 Tahun Bali ke depan hendaknya menjadi roh pengelolaan Bali. ‘’Semua elemen hendaknya bergerak bersinergi mengajegkan Bali guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Bali Era Baru telah meletakan pondasi utuh dan tangguh agar Bali diselamatkan secara sekala niskala, berbasis nilai-nilai adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal,’’ ujarnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini mengingatkan perlunya menanamkan kesadaran masyarakat secara individu dan kolektif untuk memperkuat komitmen dalam menjaga alam Bali. Sehingga taksu/aura alam Bali tetap kuat menghadapi derasnya pengaruh dinamika lokal, nasional, dan global. Menjaga keutuhan dan fungsi ekosistem alam Bali, seperti ekosistem gunung, pegunungan, daratan, danau, laut, dan pesisir dari berbagai bencana alam dan dampak negatif pembangunan.
Pemanfaatan alam Bali beserta isinya secara bijak dan terhormat untuk membangun guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, tanpa
merusak dan mengeksploitasi alam Bali. Luas daratan Provinsi Bali yang cenderung menurun, harus dijaga dengan berbagai upaya, yakni pengendalian abrasi pantai, pelarangan pengambilan air bawah tanah,
serta mitigasi tanah longsor dan bencana alam.
Menurut Gubernur Koster, gunung di Bali merupakan kawasan suci, yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya dengan berbagai upaya. Yakni, secara niskala, konsisten dan terus-menerus melaksanakan
upakara-upacara Wana Kerthi dan Jagat Kerthi. Sedangkan, secara sekala, pelarangan mendaki gunung, kegiatan wisata, dan aktivitas lain kecuali untuk kepentingan pelaksanaan upacara, penghijauan, dan
penanganan kebencanaan dengan membentuk dan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Danau, mata air, sungai, dan laut merupakan kawasan yang harus dijaga kesucian dan kesakralannya dengan berbagai upaya. Yaitu, secara niskala, konsisten dan terus-menerus melaksanakan upakara-upacara Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Sedangkan, secara sekala, menerapkan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan melarang pembangunan usaha jasa pariwisata yang melanggar sempadan pantai, sempadan danau, dan sempadan sungai.
Selain itu, kawasan konservasi perairan dan konservasi maritim di Bali harus dijaga dan dilestarikan dengan komitmen kuat, serius, dan konsisten melibatkan pemerintah daerah dan berbagai komponen masyarakat, melalui berbagai upaya. Menerapkan dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab
terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Liar; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usadha, dan Penghijauan; Melarang penebangan liar dan perambahan hutan; dan terus-menerus melaksanakan penanaman hutan kembali, agar mencapai luasan minimum 30% dari luas daratan Bali. (kmb/balipost)