DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (14/8). Salah satu pencapaian yang dipaparkan, yakni keberhasilan dalam bidang reforma agraria, yang berpihak nyata kepada rakyat kecil.
Menggunakan busana adat Bali, Gubernur Koster menegaskan bahwa sesuai janji politik yang disampaikan pada saat kampanye, bahwa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sakala.
Langkah besar dan bersejarah sebagai pencapaian visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Bali Era Baru ditandai dengan terobosan berani bidang reforma agraria, berpihak nyata kepada rakyat kecil yang berpuluh- puluh tahun, bahkan sampai ratusan tahun menghadapi masalah tidak kunjung selesai. Adapun beberapa penyelesaian masalah reforma agraria secara terperinci diuraikan. Pertama, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, dengan luas 612,93 hektare, yang dibagi untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%). Sisanya seluas 23,37 Ha berupa jalan, pangkung dan sungai (3,81%). Sebanyak 800 sertifikat untuk tempat tinggal warga diserahkan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 dan sebanyak 813 sertifikat untuk tanah garapan warga diserahkan pada hari Rabu, 22 September 2021.
Kedua, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat, yang diserahkan pada hari Senin, 30 Mei 2022. Ketiga, Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat. Terdiri dari 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, dan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali, Pura, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 19 Juni 2022.
Keempat, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare, sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 25 September 2022. Kelima, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1930 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare, sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung. Dan keenam, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Semua sertifikat yang diberikan untuk warga adalah gratis.
Selain itu, Gubernur Koster juga telah mengambil kebijakan menghibahkan tanah sah milik Pemerintah Provinsi Bali. Antara lain, kepada Instansi Vertikal (Kodam, Korem, Komando Operasi Udara II Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai, Polri, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementrian PUPR, Ombudsman Provinsi Bali, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bawaslu, DPD RI dan Badan Koordinasi Keamanan Laut, BKKBN Provinsi Bali) sebanyak 60 bidang seluas 51,48 hektare dengan nilai Rp136 miliar lebih. Kepada pemerintah kota/kabupaten sebanyak 226 bidang seluas 88,73 hektare dengan nilai Rp195 miliar lebih. Kepada desa adat sebanyak 120 bidang seluas 14,87 hektare dengan nilai Rp53 miliar lebih. Kepada desa sebanyak 6 bidang seluas 0,7 hektare dengan nilai Rp1 miliar lebih. Kepada pengempon pura sebanyak 13 bidang seluas 3,4 hektare dengan nilai Rp581 juta lebih. Dan kepada organisasi/lembaga sebanyak 10 bidang seluas 1,1 hektare dengan nilai Rp5 miliar lebih. “Pemberian hibah tanah ini adalah untuk mendukung tugas fungsi masing-masing instansi, khususnya kepada desa adat agar lahan dimanfaatkan secara produktif,” tandas Gubernur Bali asak Desa Sembiran, Buleleng ini.
Sementara itu, dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset Provinsi Bali, Gubernur Koster memanfaatkan aset daerah berupa tanah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga telah dilakukan optimalisasi melalui perubahan regulasi dan mengevaluasi perjanjian kerjasama khususnya penilaian nilai sewa lahan. Terutama pemanfaatan lahan di kawasan Nusa Dua, seluas 39,8 hektare yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sejak tahun 1989, sampai pada tahun 2017 disewa sebesar Rp7 miliar per tahun, telah berhasil ditingkatkan nilai sewanya menjadi sebesar Rp51 miliar per tahun. Dalam periode tahun 2018 sampai dengan periode 2023, semula jumlah aset tanah pada tahun 2018 adalah sebanyak 4.954 bidang, seluas 3.020 hektare dengan total nilai sebesar Rp4.7 triliun, telah mengalami peningkatan cukup signifikan sebesar Rp1.9 triliun. Sampai pada semester I tahun 2023 menjadi sebanyak 6.429 bidang, seluas 3.398 hektare dengan total nilai Rp6.6 triliun. (Kmb/Balipost)