Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan saat diwawancara di Denpasar, Kamis (17/8/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif Pemilu 2024 baru akan diumumkan pada 19 Agustus 2023 nanti. Hal itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

“DCS kita akan umumkan tanggal 19 Agustus selama lima hari, jadi bisa dilihat di media cetak dan elektronik, semua dibagi berdasarkan kabupaten/kota karena tidak mungkin jadi satu,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (17/8).

Hal ini disampaikan menyikapi adanya aksi unjuk rasa dari simpatisan kader partai politik yang menduga politisi andalannya dicoret namanya dari daftar calon sementara, padahal secara resmi KPU Bali belum merilis nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg).

Baca juga:  KPU Catat 40 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024

Lidartawan mengatakan tak ada kebocoran nama bacaleg yang lolos DCS, dan apabila partai politik sejak awal mencalonkan maka saat ini nama politisi tersebut masih berproses di penyelenggara.

“Tidak ada kebocoran, orang kan bisa saja mengira-ngira dan itu kan urusan partai saya tidak tahu. Di kami itu data sedang berproses dan sebenarnya sah-sah saja mereka mengira, siapapun yang dicalonkan oleh partai itu kami terima bagi kami tidak masalah,” kata dia.

Baca juga:  Indeks Ekspektasi Makroekonomi Masih Pesimis

Sebelumnya pada Rabu (16/8) kemarin simpatisan dari I Nyoman Mulyadi politisi PDI Perjuangan Tabanan yang dicalonkan ke kontestasi DPRD Bali menggeruduk Kantor DPD PDI Perjuangan Bali.

Menanggapi hal itu, Lidartawan menyarankan memang sebaiknya hal ini disampaikan ke partai politik karena semua berawal dari partai politik. “Mestinya partai ditanya dan partai ada di Jakarta, rekomendasi DPP (dewan pimpinan pusat) partai politik yang jadi dasar bukan isu-isu di bawah, kalaupun dari bawah (DPC) mengusulkan nama si A tapi kalau DPP mengganti si B kan urusan partai, jadi kami hanya berpatokan pada urusan DPP,” ujarnya.

Baca juga:  Denpasar Tambah 38 Kasus COVID-19 Baru, Desa Ini Penyumbang Terbanyak

Selain itu, pun juga ketika nanti daftar calon sementara diluncurkan KPU Bali, maka partai politik masih mendapat kesempatan mengganti nama kandidatnya, karena berdasarkan ketentuan KPU RI daftar tersebut masih bisa diubah sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Di KPU Bali sendiri Lidartawan mengakui bahwa proses pemeriksaan berkas ratusan bacaleg telah rampung, di mana saat ini penyelenggara hanya tinggal menandatangani berita acara.

“Kita sedang proses penandatanganan tapi sebenarnya semua proses sudah selesai hanya tandatangan berita acara dan besok sudah mulai layout di media cetak dan tanggal 19 Agustus diumumkan,” kata dia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN